Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
UNTUK mencegah terjadinya klaster baru sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Polda Jabar mengultimatum semua bakal pasangan calon agar
benar-benar menerapkan protokol kesehatan (protkes) untuk menekan laju penularan virus korona.
Polda Jabar tidak akan segansegan menindak setiap bentuk kerumunan massa yang berlangsung pada tahapan pilkada. “Kami akan membubarkan kerumunan
massa apabila tidak mengindahkan jaga jarak ataupun mengabaikan penggunaan masker dalam proses pilkada kali ini,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (10/9).
Ia meminta massa pendukung menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran covid-19. Bila jumlah massa yang berkumpul
melebihi dari ketentuan, polisi akan membubarkan.
Polda Jabar sudah membuat standar operasional prosedur dan telah memerintahkan kepada setiap jajar an dalam bentuk telegram resmi. Daerah di Jabar yang menggelar
pilkada, yakni Depok, Kabupaten Bandung, Cianjur, Pa ngandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, serta Indramayu.
Pasangan calon yang berulangkali melanggar protkes juga bakal diganjar sanksi. Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Rusdi mengatakan sanksi itu akan diterapkan oleh
Kemendagri.
Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan paslon terkait aturan PKPU No 6 Pasal 449 Tahun 2020 yang mengatur prosedur pendaftaran peserta pilkada.
“Misalnya tentang jumlah orang yang akan datang mendampingi peserta mendaftarkan diri ialah ketua dan sekretaris parpol pengusung, serta LO. Sejauh ini kedua
bakal paslon menaati. Jumlah yang menunggu di luar juga sesuai dengan saat koordinasi,” terangnya.
Mengenai pembatasan jumlah peserta saat kampanye, Rusdi mengatakan masih dalam pembahasan KPU RI bersama Komisi III DPR RI. “Kami masih menunggu
aturan baru. Informasi yang kami dapat KPU RI tengah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas hal itu,” ucapnya. ((DG/RF/N-1
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved