Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kerumunan Massa akan Dibubarkan

((DG/RF/N-1
11/9/2020 04:30
Kerumunan Massa akan Dibubarkan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago..(MI/Depi)

UNTUK mencegah terjadinya klaster baru sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Polda Jabar mengultimatum semua bakal pasangan calon agar
benar-benar menerapkan protokol kesehatan (protkes) untuk menekan laju penularan virus korona.

Polda Jabar tidak akan segansegan menindak setiap bentuk kerumunan massa yang berlangsung pada tahapan pilkada. “Kami akan membubarkan kerumunan
massa apabila tidak mengindahkan jaga jarak ataupun mengabaikan penggunaan masker dalam proses pilkada kali ini,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (10/9).

Ia meminta massa pendukung menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran covid-19. Bila jumlah massa yang berkumpul
melebihi dari ketentuan, polisi akan membubarkan.

Polda Jabar sudah membuat standar operasional prosedur dan telah memerintahkan kepada setiap jajar an dalam bentuk telegram resmi. Daerah di Jabar yang menggelar
pilkada, yakni Depok, Kabupaten Bandung, Cianjur, Pa ngandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, serta Indramayu.

Pasangan calon yang berulangkali melanggar protkes juga bakal diganjar sanksi. Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Rusdi mengatakan sanksi itu akan diterapkan oleh
Kemendagri.

Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan paslon terkait aturan PKPU No 6 Pasal 449 Tahun 2020 yang mengatur prosedur pendaftaran peserta pilkada.

“Misalnya tentang jumlah orang yang akan datang mendampingi peserta mendaftarkan diri ialah ketua dan sekretaris parpol pengusung, serta LO. Sejauh ini kedua
bakal paslon menaati. Jumlah yang menunggu di luar juga sesuai dengan saat koordinasi,” terangnya.

Mengenai pembatasan jumlah peserta saat kampanye, Rusdi mengatakan masih dalam pembahasan KPU RI bersama Komisi III DPR RI. “Kami masih menunggu
aturan baru. Informasi yang kami dapat KPU RI tengah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas hal itu,” ucapnya. ((DG/RF/N-1



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik