Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mencegah terjadinya klaster baru sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Polda Jabar mengultimatum semua bakal pasangan calon agar
benar-benar menerapkan protokol kesehatan (protkes) untuk menekan laju penularan virus korona.
Polda Jabar tidak akan segansegan menindak setiap bentuk kerumunan massa yang berlangsung pada tahapan pilkada. “Kami akan membubarkan kerumunan
massa apabila tidak mengindahkan jaga jarak ataupun mengabaikan penggunaan masker dalam proses pilkada kali ini,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (10/9).
Ia meminta massa pendukung menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran covid-19. Bila jumlah massa yang berkumpul
melebihi dari ketentuan, polisi akan membubarkan.
Polda Jabar sudah membuat standar operasional prosedur dan telah memerintahkan kepada setiap jajar an dalam bentuk telegram resmi. Daerah di Jabar yang menggelar
pilkada, yakni Depok, Kabupaten Bandung, Cianjur, Pa ngandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, serta Indramayu.
Pasangan calon yang berulangkali melanggar protkes juga bakal diganjar sanksi. Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Rusdi mengatakan sanksi itu akan diterapkan oleh
Kemendagri.
Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan paslon terkait aturan PKPU No 6 Pasal 449 Tahun 2020 yang mengatur prosedur pendaftaran peserta pilkada.
“Misalnya tentang jumlah orang yang akan datang mendampingi peserta mendaftarkan diri ialah ketua dan sekretaris parpol pengusung, serta LO. Sejauh ini kedua
bakal paslon menaati. Jumlah yang menunggu di luar juga sesuai dengan saat koordinasi,” terangnya.
Mengenai pembatasan jumlah peserta saat kampanye, Rusdi mengatakan masih dalam pembahasan KPU RI bersama Komisi III DPR RI. “Kami masih menunggu
aturan baru. Informasi yang kami dapat KPU RI tengah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas hal itu,” ucapnya. ((DG/RF/N-1
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved