Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dua dari 34 Bapaslon Pilkada Serentak 2020 di Riau Positif Korona

Rudi Kurniawansyah
09/9/2020 09:06
Dua dari 34 Bapaslon Pilkada Serentak 2020 di Riau Positif Korona
Pilkada 2020(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan pendaftaran sebanyak 34 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada serentak 2020 di sembilan daerah seluruhnya diterima. Dari seluruh hasil tes Bapaslon terdapat dua bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19

"Sebanyak 34 bapaslon terdiri dari 33 bapaslon dari jalur partai politik, dan 1 dari jalur perseorangan, dan status seluruhnya diterima," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan, seluruh bapaslon yang telah diterima pendaftarannya oleh 9 KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau dapat melanjutkan tahapan pencalonan. Adapun sesuai dengan jadwal berikutnya yaitu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

"Seluruh Bapaslon yang sudah mendaftar telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR atau swab secara mandiri. Dari seluruh hasil tes Bapaslon terdapat dua bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.

Nugroho mengatakan, terhadap dua bakal calon tersebut, proses pendaftarannya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan komunikasi video call. Selain itu, terhadap dua bapaslon tersebut ditunda pemeriksaan kesehatannya dan melakukan isolasi mandiri.

"Pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan melakukan tes swab lagi dan hasilnya dinyatakan negatif. Seluruh hasil tes swab diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika," jelas anggota KPU yang akrab disapa Nugi itu.

Bagi masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU kabupaten/kota pada 4 sampai 8 September 2020 dengan melihat dokumen syarat calon dan syarat pencalonan bakal pasangan calon yang dimuat di laman resmi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Riau.

baca juga: 8 Balon Pilkada Terinfeksi Korona, KPU Ingatkan Protokol Kesehatan

Menurutnya, di antara hak yang diberikan oleh norma hukum pemilihan di Indonesia kepada warga adalah memberikan tanggapan atas dokumen pencalonan
atau dokumen Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Di antara fungsi tanggapan warga tersebut adalah untuk memastikan bahwa dokumen yang disampaikan Bapaslon ke KPU benar, dan valid. Misalnya soal keabsahan ijazah, keterangan bahwa bapaslon benar-benar bersih dari perbuatan tercela, dan seterusnya," pungkas Nugi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya