Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Produsen Rumahan Tembakau Gorila di Bandung Terungkap

Depi Gunawan
07/9/2020 21:55
Produsen Rumahan Tembakau Gorila di Bandung Terungkap
Tersangka produsen tembakau gorila RY, di Kota Bandung, diamankan polisi.(MI/Depi Gunawan)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah kamar kosan yang dijadikan pabrik tembakau gorila atau ganja sintetis di Jalan Terusan Babakan Jeruk 1 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (7/9).

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang pemuda 19 tahun berinisial RY yang berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar tembakau gorila. Berikut dengan alat bukti peracik serta tembakau yang siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, pabrik berkala industri rumahan itu menyuplai narkotika untuk wilayah Jawa dan Sumatera. Tersangka sudah menjalankan produksinya selama dua tahun.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengguna di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari sana, tim Reserse Narkoba melakukan pendalaman, penyelidikan selama tiga minggu dan akhirnya menangkap seorang tersangka RY di wilayah Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di lokasi.

Yoris mengatakan, RY belajar sendiri membuat serta meracik tembakau gorila dari menonton Youtube. Sebelum diamankan polisi, tidak ada satu pun orang yang mengetahui aksi tersangka.

"Selepas SMA, tersangka tidak kuliah dan tidak punya pekerjaan lain. Bahkan aktivitas sehari-hari tersangka tidak ada yang tahu, mereka (warga) baru tahu saat kami lakukan penangkapan," bebernya.

Dalam sekali produksi, ungkap Yoris, tersangka bisa menghasilkan 5 kilogram tembakau gorila yang kemudian dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari 5-25 gram. Setelah itu, barangnya diedarkan melalui media sosial seperti Instagram, Line dan WhatsApp,

Baca Juga: 14 Kg Tembakau Gorila Diamankan dari Home Industri Bandung

"Untuk per paket 5 gram dijual Rp400 ribu, selama dua tahun produksi, tersangka telah meraup untung sekitar Rp500 jutaan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun atau maksimal hukuman mati.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang yang sudah dipesan pelanggan biasanya dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel.

"Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barang tersebut diselipkan dalam kain agar tidak terdeteksi. Jadi pura-puranya dia ngirim kain," terangnya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya