Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Hingga Rp50 Juta

Gabriel Langga
03/9/2020 18:52
Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Hingga Rp50 Juta
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sikka Petrus Herlemus.(MI/Gabriel Langga)

BUPATI Sikka Fransiskus Roberto Diogo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di wilayahnya. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus saat ditemui mediaindonesia.com, Kamis (3/9) mengatakan Pemkab Sikka telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sikka nomor 28 tahun 2020 tersebut. Dan di dalamnua ada pasal yang mengatur sejumlah sanksi dan hukuman bagi pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum. Sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga hukuman denda.

"Pelaku usaha yang kedapatan abaikan protokol kesehatan untuk awalnya kita berikan teguran lisan dan tertulis. Selanjutnya masih melanggar, kita berikan denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Ini jelas dalam perbup Itu," kata Petrus Herlemus.

Untuk denda administratif minimal Rp250 rib dan maksimal Rp50 juta. Selain itu sanksi yang lebih berat adalah penghentian operasional dan pencabutan izin usaha. 

baca juga: Klaten Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara itu bagi perseorangan yang tidak memakai masker, diberikan teguran lisan dan tertulis. Bila pelanggar melakukan lagi, akan dikenai sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja. Setelah itu, denda administratif sebesar Rp100.000.

"Jadi warga yang tidak pakai masker diberikan sanksi bersihkan fasilitas umum dan juga denda administratif berupa uang sebesar Rp100.000," papar Petrus Herlemus

Untuk pelaksanaan sanksi tersebut dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (OL-3)



 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya