KPU Sulawesi Utara Alokasikan Rp10 Miliar Untuk Rapid Test

Voucke Lotaan
01/9/2020 17:42
KPU Sulawesi Utara Alokasikan Rp10 Miliar Untuk Rapid Test
Petugas KPU menjalani rapid test covid-19(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Utara (Sulut) menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membiayai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di lapangan. Dana tersebut digunakan untuk rapid test di tengah pandemik Covid-19.

"Dalam tahapan pemutakhiran data Pilkada di Sulut serentak dimasa bencana non alam atau pandemik Covid-19, para petugas pemutakhiran data pemilih diwajibkan rapid test. Anggaran yang disiapkan KPU Sulut Rp10 miliar," kata Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Charles Waworuntu, dalam acara penyuluhan produk hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut, di Manado, Selasa (1/9).

Menurut Charles KPU juga menyiapkan alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan iklan kampanye. Sedangkan anggarannya, dialokasi dari dana hibah pemerintah. Charles, enggan merinci berapa total dana untuk KPU Sulut yang sudah ditransfer baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Yang pasti dana Pilkada dialokasikan lewat dana hibah," tambahnya.

baca juga: Petahana Bangka Tengah Dapat Dukungan 10 Parpol

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Yessy Momongan menjelaskan, dana kampanye bisa dalam bentuk sumbangan calon Pilkada, Parpol, perseorangan dan dari kelompok yang berbadan hukum.

"Sumbangan calon Pilkada jumlahnya tidak terbatas, Parpol Rp750 juta, perseorangan Rp75 juta dan sumbangan kelompok berbadan hukum Rp750 juta. Sumbangan tersebut diumumnya 25 September 2020," rincinya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya