Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Langgar Protokol Kesehatan di Bengkulu, Denda Rp2,5 Juta Menanti

Marliansyah
28/8/2020 00:45
Langgar Protokol Kesehatan di Bengkulu, Denda Rp2,5 Juta Menanti
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi denda berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Pergub sudah jadi. Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan akan ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar di Bengkulu, Kamis (27/8).

Ia mengatakan penerapan sanksi nantinya terbagi dalam dua kelompok yaitu untuk masyarakat umum dan perusahaan. Bagi masyarakat umum yang
melanggar protokol kesehatan, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, sanksi kerja sosial, dan denda Rp100 ribu.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda Rp2,5 juta bahkan sanksi penutupan sementara.

Dengan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, diharapkan akan meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Hal itu diperlukan untuk menekan laju penularan covid-19. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya