Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Kades di Madina Dibui

Yoseph Pencawan
25/8/2020 19:24
Tilap Ratusan Juta Dana Desa, Kades di Madina Dibui
Ilustrasi(Dok MI)

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menahan Fajar Siddik, seorang Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat (14/8) dan langsung menahan Fajar pada hari yang sama.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Polda Sumut," ujar Kombes Tatan, Selasa (25/8).

Ihwal kasus ini berawal pada 2016 saat Desa Pasar Batahan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina sebesar Rp78.000.000. Pada tahun anggaran yang sama, desa itu juga mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp604.381.985.

Fajar Siddik, selaku Kepala Desa Pasar Batahan kemudian menetapkan Peraturan Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Nomor 2/ 2016 pada 19 September 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016, dengan jumlah total Rp682.381.958.

Dalam pelaksanaan APBDes diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan, tetapi telah dilakukan penyerapan anggaran. Kegiatan fisik tersebut adalah pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap, dengan biaya Rp413.210.800.

Dalam perjalanannya, pada 26 April 2018 penyidik kepolisian bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas bangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap. Dari pemeriksaan tersebut mereka berkesimpulan bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584,08.

Bahkan, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, TA. 2016, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp413.220.466,59.

Atas perbuatannya, kepala desa berusia 37 itu akan dijerat Pasal 2 subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20

Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Fajar Siddik juga bisa dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya