Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPRD Manggarai Barat Tetapkan Perda Perdagangan Orang

John Lewar
24/8/2020 21:30
DPRD Manggarai Barat Tetapkan Perda Perdagangan Orang
Penyerahan Perda perdagangan manusia dari ketua DPRD Editarsius Endi ke Bupati Manggarai Barat Drs.Agustinus Ch. Dula.(MI/John Lewar)

UNTUK mencegah kasus perdagangan orang baik dalam wilayah maupun antar pulau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menetapkan peraturan daerah (perda) yang melindungi hak asasi manusia.

Perda dimaksud agar tidak terjadi perdagangan manusia atau human traficking (perdagangan orang) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. Untuk itu dipandang penting dilakukan apalagi daerah ini sebagai pusat keramaian akibat dunia pariwisata.

"Penetapan ini sangat penting agar orang tidak seenaknya dengan berbagai modus apapun menawarkan sesuatu pekerjaan dengan legalitas yang tidak jelas hingga berujung pada kasus perdagangan manusia yang mengarah praktik protistusi atau sejenis lainnya, "tegas ketua DPRD Manggarai Barat Editarsius Endi, Senin (24/8) seusai menutup sidang.

Menurut Edi Endi, maraknya kasus perdagangan orang sehingga perlu dibuatkan Perda inisiatif DPRD No.16 tahun 2020, aturan yang melindungi hak asasi manusia terhadap upaya penjualan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Edi menegaskan di perda itu juga mengatur pemberlakuan masa hukuman dan denda oleh pelaku. Ancaman hukumannya maksimalnya 15 tahun penjara dan denda perkasus mencapai Rp15 juta.

Dua Perda Disahkan

Ketua Badan pembuat Perda (Bapemperda) Yoseph Gagar SH menjelaskan, selain mengesahkan perda inisiatif DPRD tentang tindak pudana perdagangan orang. Pihaknya bersama DPRD setempat juga mengesahkan perda tentang kesehatan hewan nomor 15 tahun 2020.

"Kami bersama DPRD Manggarai Barat telah mengesahkan Perda tentang penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang dan perda yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan," tegas dia.

Perda No:15/2020 itu, menjamin stok daging lokal telah memenuhi syarat kesehatan sehingg bisa memberi jaminan keselamatan kosumen. Jadi kedepan, konsumen dijamin mendapat daging yang sesuai syarat kesehatan.

"Yang lebih penting itu daging dari peternak lokal bisa dikonsumsi oleh masyarakat luas. Khususnya dalam menyambut arus kunjungan wisatawan ke daerah super premium," katanya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya