Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Bawaslu Sumbar Tolak Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius

Antara
18/8/2020 05:45
Bawaslu Sumbar Tolak Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius
Pilkada 2020(Ilustrasi)

BAWASLU Sumatra Barat menolak permohonan sengketa pasangan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar di Pilgub Sumbar 2020 terkait rekapitulasi penetapan hasil verifikasi faktual oleh KPU Sumbar. Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen mengatakan sesuai hasil putusan sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan memutuskan menolak seluruh permohonan Fakhrizal- Genius Umar.
  
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Surya di Padang, Senin (17/8).

Ia menambahkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Bawaslu dapat menempuh jalur selanjutnya.
  
"Mereka dapat sengketa tata usaha negara ke pengadian tinggi tata usaha negara paling lambat tiga hari kerja setelah putusan dikeluarkan," ujarnya.
  
Putusan tersebut dikeluarkan saat Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Sabtu (16/8). Sidang sendiri diawali pembacaan gelaran proses musyawarah sengketa dari tahap awal hingga putusan dan termasuk membacakan keterangan saksi serta kesimpulan saksi oleh Majelis Musyawarah.
  
Sebelumnya tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar mengenai hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinilai merugikan mereka.

baca juga: Bawaslu Sulsel Minta KPU Coklit Ulang 699 Rumah
  
Hasil rapat pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan. Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.
  
Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya