Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU Sumatra Barat menolak permohonan sengketa pasangan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar di Pilgub Sumbar 2020 terkait rekapitulasi penetapan hasil verifikasi faktual oleh KPU Sumbar. Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen mengatakan sesuai hasil putusan sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan memutuskan menolak seluruh permohonan Fakhrizal- Genius Umar.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Surya di Padang, Senin (17/8).
Ia menambahkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan Bawaslu dapat menempuh jalur selanjutnya.
"Mereka dapat sengketa tata usaha negara ke pengadian tinggi tata usaha negara paling lambat tiga hari kerja setelah putusan dikeluarkan," ujarnya.
Putusan tersebut dikeluarkan saat Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Sabtu (16/8). Sidang sendiri diawali pembacaan gelaran proses musyawarah sengketa dari tahap awal hingga putusan dan termasuk membacakan keterangan saksi serta kesimpulan saksi oleh Majelis Musyawarah.
Sebelumnya tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar mengenai hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinilai merugikan mereka.
baca juga: Bawaslu Sulsel Minta KPU Coklit Ulang 699 Rumah
Hasil rapat pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan. Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.
Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar. (OL-3)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved