Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DEMI menegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai Perwako no 130 tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Senin (10/8), resmi menggelar razia penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker.
Razia dilakukan di tiga lokasi yaitu ruang terbuka hijau Kaca Mayang, gerbang purna MTQ Jalan Sudirman, serta di Tenayan Raya.
Sesuai ketentuan, warga yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp250 ribu untuk motor roda dua, dan Rp1 juta untuk mobil atau memilih kerja sosial selama 8 jam di sekitar lokasi.
Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Wali Kota Banjarbaru Tutup Usia
"Sanksi dendanya ada dua pilihan yaitu uang atau kerja sosial. Warga mau pilih yang mana," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (10/8).
Menurut Firdaus, Pemkot Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain.
Ia mengatakan, sanksi denda itu hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga memahami mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan saat ini.
Adaptasi kebiasaan baru atau new normal bertujuan menyelamatkan diri saat pandemi covid-19. (OL-1)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved