Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemkot Pekanbaru Gelar Razia Masker

Rudi Kurniawansyah
10/8/2020 10:49
Pemkot Pekanbaru Gelar Razia Masker
Sejumlah warga mengenakan masker saat berolahraga di jalan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau.(ANTARA/FB Anggoro)

DEMI menegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai Perwako no 130 tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Senin (10/8), resmi menggelar razia penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker.

Razia dilakukan di tiga lokasi yaitu ruang terbuka hijau Kaca Mayang, gerbang purna MTQ Jalan Sudirman, serta di Tenayan Raya.

Sesuai ketentuan, warga yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp250 ribu untuk motor roda dua, dan Rp1 juta untuk mobil atau memilih kerja sosial selama 8 jam di sekitar lokasi.

Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Wali Kota Banjarbaru Tutup Usia

"Sanksi dendanya ada dua pilihan yaitu uang atau kerja sosial. Warga mau pilih yang mana," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (10/8).

Menurut Firdaus, Pemkot Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain.

Ia mengatakan, sanksi denda itu hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga memahami mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan saat ini.

Adaptasi kebiasaan baru atau new normal bertujuan menyelamatkan diri saat pandemi covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik