Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
AY, 30 seorang ayah diduga pelaku pembunuhan dua anak kandung, masing-masing YBO, 3 dan ABD, 2 di Desa Balaweling Noten, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, Jumat (7/8)..
Ia menjelaskan, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana. Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.
Pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya adalah hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, katanya.
"Jadi kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka karena tergolong pembunuhan berencana," kata Sujana.
Ia menjelaskan saat ini diduga pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. Sujana menjelaskan juga dalam proses penangkapan pelaku pada Rabu (5/8), aparat keamanan sempat mengalami kesulitan karena diduga pelaku bersembunyi di atas pohon kelapa sekitar 12 jam.
baca juga: Pelaku Rudakpaksa dan Pembunuhan Bocah di Siak Ditangkap
AP menolak untuk turun dari pohon sehingga aparat keamanan dibantu warga setempat terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut untuk mengamankan pelaku. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh kedua anaknya. (OL-3)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
HUJAN lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (24/1) dini hari nyaris merenggut nyawa seorang anak perempuan.
Tanah longsor terjadi pada Kamis (22/1) sore akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak pagi hari.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Penundaan pelayaran ini sejalan dengan peringatan dini cuaca maritim yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.
PULUHAN siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) di Pilau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menempuh proses belajar di gedung yang rusak parah.
Dunia usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan optimisme kuat memasuki awal 2026, seiring meningkatnya investasi dan membaiknya aktivitas ekonomi pada akhir 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved