Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mulai 31 Juli, Wisnus Boleh Kembali Kunjungi Bali

Arnoldus Dhae
31/7/2020 00:54
Mulai 31 Juli, Wisnus Boleh Kembali Kunjungi Bali
Kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali.(ANTARA/Fikri Yusuf)

SETELAH ditutup sejak pandemi Covid-19 melanda, destinasi wisata di Provinsi Bali akan kembalai dibuka untuk wisatawan nusantara (wisnus). Sedangkan untuk wisatawana mancanegara (wisman) atau asing, baru akan dibuka mulai 11 September.

"Pada 31 Juli aktivitas pariwisata untuk wisatawan nusantara akan kembali dibuka. Sedangkan untuk turis mancanegara baru akan dibuka pada September mendatang," ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Koster menyatakan hal itu dalam acara Deklarasi Program Kepariwisataan Dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Pariwisata Berbasis QRIS, di Pulau Peninsula, Nusa Dua, Kamis (30/7). Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama, serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Menurut Koster, kembali dibukanya Bali untuk wisatawan dalam negeri dan asing merupakan tahap kedua dan ketiga dalam program pembukaan kembali kawasan wisata di Bali. Tahap pertama yakni untuk wisatawan lokal Bali dimulai pada 9 Juli lalu.

Koster mengatakan sektor parwiswata memang menjadi penopang perekonomian Bali yang mencapai angka 52%. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, praktis industri wisata di Bali mengalami kelumpuhan.

"Jika sektor pariwisata terlalu lama ditutup, akan makin sulit keadaan perekonomian Bali. Makin terpuruk juga dunia kepariwisataan dan pelaku usaha di Bali," jelasnya.

Lebih jauh Koster meminta pemerintah pusat agar mendukung penuh aktivitas pariwisata Bali. Ia meminta agar acara yang selama ini digelar di Jakarta dipindahkan ke Bali.

Jelang dibukanya aktivitas pariwisata tahap ketiga yang mengizinkan tusin asing datang ke Bali, Koster meminta peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelarangan Sementara Kedatangan Orang Luar Negeri masuk wilayah Indonesia dapat dicabut. "Kalau ini aturan itu masih diberlakukan, tahapan ketiga dibukanya kunjungan wisman ke Indonesia termasuk ke Bali tidak akan bisa berjalan," ujarnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya