Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Daerah Istimewa Yogyakarta, Subardi, menyerahkan surat keputusan pengesahan susunan kepengurusan NasDem se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyerahan SK bertempat di gedung Subardi Center, Jumat (24/7), dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.
Subardi mengatakan penyerahan SK sebagai legitimasi dalam menjalankan roda kepartaian, sekaligus sebagai motor penggerak menghadapi pilkada.
"Kita buktikan jalur politik adalah jalur pengabdian. Jadikan momentum pilkada sebagai pembuktian bahwa NasDem selalu terdepan untuk membawa kemajuan daerah," kata Subardi.
Anggota Komisi VI DPR RI yang akrab disapa Mbah Bardi ini menegaskan pentingnya kaderisasi yang militan dan konsisten menjalankan gagasan partai.
Menurut dia, pentingnya kaderisasi ini agar segenap pengurus NasDem tidak terjebak pada politik pragmatis, yakni politik transaksional dengan deal-deal materialistis.
"Politik transaksional seperti bom waktu, ujungnya akan membawa organisasi pada kehancuran. Saya ingatkan jangan main-main dengan amanah rakyat," tegasnya.
Baca juga: Partai NasDem DIY Akan Buka Posko Virus Korona di Objek Wisata
SK DPW NasDem DIY dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2020 ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate. SK tersebut mengukuhkan pengurus NasDem DIY yang kembali dipimpin Subardi. Jabatan Subardi sebagai Ketua DPW diemban sejak pertama kali NasDem berdiri pada tahun 2011. Sementara Sekretaris DPW dijabat oleh Suharno yang juga Wakil Ketua DPRD Gunungkidul dan bendahara diemban oleh Andry Lesmono Bintoro.
Saat ini, perolehan kursi tersebar di DPRD Provinsi 3 kursi, DPRD Kota Yogyakarta 4 kursi, DPRD Sleman 3 kursi. DPRD Gunungkidul 9 kursi, DPRD Bantul 1 kursi dan DPRD Kulonprogo 1 kursi.
Partai NasDem di DIY juga menempatkan dua kadernya di eksekutif, yakni Badingah sebagai Bupati Gunungkidul dan Sri Muslimatun sebagai Wakil Bupati Sleman.(OL-5)
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
UMKM Monalisa memanfaatkan potensi singkong menjadi tepung mocaf (Modified Cassava Flour) yang memiliki permintaan pasar yang luas dan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
"Operasional armada truk kita tambah pada musim libur ini. Sejak pukul 5 pagi pagi truk (pengangkut sampah) sudah jalan,"
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Jalan Kaliurang, dengan nuansa sejuk dan pemandangan Gunung Merapi, juga menjadi salah satu latar penting dalam film Waktu Maghrib 2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved