Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Bupati Pameksan, Jawa Timur, Rajae, menyatakan mendukung jika ada rencana pemerintah untuk memberlakukan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Hal itu disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol tersebut.
"Kami sangat mendukung. Sebab, dalam kondisi kesadaran masyarakat yang masih rendah, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memaksa dengan sanksi," kata Rajae, Sabtu (18/7).
Ia menyatakan rendahnya kesadaran masyarakat wilayahnya itu ditandai dengan berkuranya mereka yang menggunakan masker di tempat umum dan masih seringnya berkerumun, terutama kalangan pemuda saat malam Minggu.
Meski upaya yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Pamekasan untuk melakukan sosialisasi terus gencar dilakukan, namun sebagian masyarakat meyakini saat ini Covid-19 sudah mulai hilang.
"Pelonggaran PSBB di beberapa daerah menjadi awal keyakinan bahwa korona sudah berkurang bahkan sudah tidak ada," katanya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19, Klaten Bertambah 10 Orang
Karenanya, jika ada keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya sangat mendukung.
"Di sisi kami, saat ini hanya bisa memerapkan sanksi untuk hal-hal yang berkaitan dengan peeraturan daerah. Misalnya, pembatasan jam buka usaha pada malam hari, larangan berjualan di kawasan tertentu bagi PKL dan beberapa hal lainnya," jelas Rajae.
Pihaknya terus melakukan pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan dengan meningkatkan patroli gabungan di tempat-tempat umum.
Selain itu, bersama Polres setempat akan memberlakukan physical distancing di setiap traffict light, dengan mengatur jarak antar pengendara roda dua yang berhenti saat lampu merah. (A-2)
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Petugas Satpol PP DKI juga diterjunkan untuk mengawasi aktivitas warga.
Yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat.
Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp430.710 juta dari denda pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, baik dari perorangan maupun perusahaan.
Selama HBKB, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Satpol PP DKI Jakarta geram atas sikap warga yang makin abai terhadap peraturan PSBB, per 19 Juli yang tidak memakai masker melejit hingga 28.759 orang
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB per 19 Juli sejak Pergub 41/2020 diberlakukan mencapai Rp1,66 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved