Warga Banjarbaru Tidak Pakai Masker Kena Denda

Denny Susanto
14/7/2020 12:58
Warga Banjarbaru Tidak Pakai Masker Kena Denda
Warga tanpa memakai masker diberi sanksi dengan memakai rompi kuning dan menyapu di ruang publik.(MI/Heri Susetyo)

PEMERINTAH Kota Banjarbaru membuat kebijakan penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. Jumlah warga yang terinfeksi virus korona di Kota Banjarbaru sebanyak 301 orang dan 15 orang di antaranya meninggal dunia. Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Perwali ini di dalamnya mengatur mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker saat di luar rumah, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.

"Ini merupakan upaya kita untuk mengatasi pandemi virus korona yang hingga kini masih berlangsung," tutur Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, Selasa (14/7).

Sanksi diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Pemkot Banjarbaru juga membuat aturan pembatasan kegiatan di tempat umum dimana warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum. Pelanggaran aturan ini juga akan dikenakan sanksi. Kota Banjarbaru merupakan lima daerah penyumbang kasus virus korona terbanyak di Kalsel.

baca juga: Babel Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumlah kasus positif virus korona di Kota Banjarbaru saat ini sebanyak 301 kasus. Sebanyak 117 orang dinyatakan sembuh dan 15 orang penderita lainnya meninggal dunia. Pada bagian lain berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel bertambah menjadi 4.218 kasus atau naik 73 kasus dari hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien penderita virus korona yang berhasil disembuhkan juga bertambah 23 orang menjadi 1.418 orang.

Jumlah penderita meninggal dunia 221 orang sedangkan pasien yang menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit dan lokasi karantina khusus sebanyak 2.579 orang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya