Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Banjarbaru membuat kebijakan penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. Jumlah warga yang terinfeksi virus korona di Kota Banjarbaru sebanyak 301 orang dan 15 orang di antaranya meninggal dunia. Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Perwali ini di dalamnya mengatur mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker saat di luar rumah, serta tidak membuat atau berada di kerumunan.
"Ini merupakan upaya kita untuk mengatasi pandemi virus korona yang hingga kini masih berlangsung," tutur Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, Selasa (14/7).
Sanksi diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Pemkot Banjarbaru juga membuat aturan pembatasan kegiatan di tempat umum dimana warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum. Pelanggaran aturan ini juga akan dikenakan sanksi. Kota Banjarbaru merupakan lima daerah penyumbang kasus virus korona terbanyak di Kalsel.
baca juga: Babel Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Jumlah kasus positif virus korona di Kota Banjarbaru saat ini sebanyak 301 kasus. Sebanyak 117 orang dinyatakan sembuh dan 15 orang penderita lainnya meninggal dunia. Pada bagian lain berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel bertambah menjadi 4.218 kasus atau naik 73 kasus dari hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien penderita virus korona yang berhasil disembuhkan juga bertambah 23 orang menjadi 1.418 orang.
Jumlah penderita meninggal dunia 221 orang sedangkan pasien yang menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit dan lokasi karantina khusus sebanyak 2.579 orang. (OL-3)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved