Polda Riau Gagalkan Pengiriman 15,8 Kg Sabu Malaysia di Dumai

Rudi Kurniawansyah
09/7/2020 20:13
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 15,8 Kg Sabu Malaysia di Dumai
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman 15,8 kilogram atau 16 bungkus besar sabu-sabu asal Malaysia.(MI/RUDI KURNIAWANSYAH)

DIREKTORAT Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 15,8 kilogram atau 16 bungkus besar sabu asal Malaysia lewat Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau. 

Polisi membekuk dua tersangka selaku kurir dan sejumlah barang bukti sabu dan mobil nomor polisi B 1504 NKT.

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Suhirman mengatakan apabila pengiriman berhasil, kedua kurir yaitu YH dan D yang merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta jaringan sindikat internasional itu. Namun beruntung atas informasi dari masyarakat, transaksi pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan.

"Awalnya bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi ataupun pengiriman Narkoba yang terjadi di Pulau Rupat menuju Kota Dumai. Personel tim tiger Ditres Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan akan kebenaran info tersebut," jelas Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Kamis (9/7).

Suhirman menjelaskan, selanjutnya demi keberhasilan operasi penyelidikan maka personel tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu

Mereka lalu mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka berupa penghadangan dan penggeledahan kendaraan yang akan keluar dari kapal penyeberangan.

"Tim yang dibantu dengan petugas DLLAJR berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisal YH dan D bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 Kg. Sabu disembunyikan di bawah kursi tengah mobil," jelasnya.

Ia mengungkapkan, atas penangkapan kedua tersangka tersebut, Tim lantas berupaya untuk melakukan pengembangan. Namun belum berhasil karena sudah diketahui dan dilihat oleh masyarakat banyak di sekitar lokasi. Setelah

itu, kedua tersangka langsung dibawa ke markas Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan diketahui narkotika tersebut mau diserahkan ke S yang kini buron atau DPO. S inilah pengendali yang berjanji akan memberikan upah Rp5 per Kg jika pengiriman berhasil," ujar Suhirman.

Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya