Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 15,8 kilogram atau 16 bungkus besar sabu asal Malaysia lewat Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.
Polisi membekuk dua tersangka selaku kurir dan sejumlah barang bukti sabu dan mobil nomor polisi B 1504 NKT.
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Suhirman mengatakan apabila pengiriman berhasil, kedua kurir yaitu YH dan D yang merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta jaringan sindikat internasional itu. Namun beruntung atas informasi dari masyarakat, transaksi pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan.
"Awalnya bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi ataupun pengiriman Narkoba yang terjadi di Pulau Rupat menuju Kota Dumai. Personel tim tiger Ditres Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan akan kebenaran info tersebut," jelas Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Kamis (9/7).
Suhirman menjelaskan, selanjutnya demi keberhasilan operasi penyelidikan maka personel tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu
Mereka lalu mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka berupa penghadangan dan penggeledahan kendaraan yang akan keluar dari kapal penyeberangan.
"Tim yang dibantu dengan petugas DLLAJR berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisal YH dan D bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 Kg. Sabu disembunyikan di bawah kursi tengah mobil," jelasnya.
Ia mengungkapkan, atas penangkapan kedua tersangka tersebut, Tim lantas berupaya untuk melakukan pengembangan. Namun belum berhasil karena sudah diketahui dan dilihat oleh masyarakat banyak di sekitar lokasi. Setelah
itu, kedua tersangka langsung dibawa ke markas Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan diketahui narkotika tersebut mau diserahkan ke S yang kini buron atau DPO. S inilah pengendali yang berjanji akan memberikan upah Rp5 per Kg jika pengiriman berhasil," ujar Suhirman.
Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (A-2)
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved