Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTORAT Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 15,8 kilogram atau 16 bungkus besar sabu asal Malaysia lewat Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.
Polisi membekuk dua tersangka selaku kurir dan sejumlah barang bukti sabu dan mobil nomor polisi B 1504 NKT.
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Suhirman mengatakan apabila pengiriman berhasil, kedua kurir yaitu YH dan D yang merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta jaringan sindikat internasional itu. Namun beruntung atas informasi dari masyarakat, transaksi pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan.
"Awalnya bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi ataupun pengiriman Narkoba yang terjadi di Pulau Rupat menuju Kota Dumai. Personel tim tiger Ditres Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan akan kebenaran info tersebut," jelas Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Kamis (9/7).
Suhirman menjelaskan, selanjutnya demi keberhasilan operasi penyelidikan maka personel tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu
Mereka lalu mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka berupa penghadangan dan penggeledahan kendaraan yang akan keluar dari kapal penyeberangan.
"Tim yang dibantu dengan petugas DLLAJR berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisal YH dan D bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 Kg. Sabu disembunyikan di bawah kursi tengah mobil," jelasnya.
Ia mengungkapkan, atas penangkapan kedua tersangka tersebut, Tim lantas berupaya untuk melakukan pengembangan. Namun belum berhasil karena sudah diketahui dan dilihat oleh masyarakat banyak di sekitar lokasi. Setelah
itu, kedua tersangka langsung dibawa ke markas Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan diketahui narkotika tersebut mau diserahkan ke S yang kini buron atau DPO. S inilah pengendali yang berjanji akan memberikan upah Rp5 per Kg jika pengiriman berhasil," ujar Suhirman.
Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (A-2)
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Satgas Udara diperkuat dengan dua helikopter patroli, tiga helikopter water bombing, dan dua pesawat modifikasi cuaca milik BNPB.
BMKG memperingatkan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau dan sekitarnya, menyusul puncak musim kemarau awal Agustus.
IP menjelaskan bahwa kabut asap di Batam lebih dipengaruhi oleh aktivitas lokal, seperti pembakaran sampah, serta arah dan kecepatan angin, bukan asap kiriman dari wilayah lain.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved