Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pelaku Usaha di Palangka Raya Wajib Punya Kartu Bebas Covid-19

Surya Sriyanti
01/7/2020 07:20
Pelaku Usaha di Palangka Raya Wajib Punya Kartu Bebas Covid-19
Pelaku usaha di Palangka Raya jalani rapid test(MI/Surya Sriyanti)

PELAKU usaha yang berada di zona merah Palangka Raya diwajibkan memiliki surat bebas ovid-19 sebagai syarat menjalankan usaha.

Kewajiban kepemilikan surat bebas covid-19 ini tertuang dalam surat instruksi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang ditandatangani pada Selasa (30/6) malam.

"Kita juga berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman covid-19," kata Fairid dalam suratnya.

Baca juga: Hasil Rapid Test Sembilan Pengguna Jalan di Palangka Raya Reaktif

Dalam surat instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor. 368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 juga menyebutkan mulai 10 hari ke depan (1-10 Juli) akan dilakukan rapid test dan test swab PCR massal untuk semua pelaku usaha di zona merah Palangka Raya.

Lokasinya yakni semua pasar yang ada di Palangka Raya seperti Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar Flamboyan Bawah, Pasar Kameloh dan Pasar PU bawah.

Kemudian kawasan padat penduduk yang berada di Palangka Raya seperti kompleks Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera dan Jalan Murjani termasuk kawasan bagian bawah.

"Ini semua dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di area zona merah Palangka Raya," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya