Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Aturan Surat Keterangan Bebas Covid-19 akan Berlaku di Makassar

Lina Herlina
30/6/2020 04:00
Aturan Surat Keterangan Bebas Covid-19 akan Berlaku di Makassar
Ilustrasi(DOK MI)

PENJABAT Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin bertekad memutus rantai penyebaran virus korona atau Covid-19 secara cepat dan tepat. Salah satu yang dilakukan adalah memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk Makassar.

Menurutnya, surat keterangan bebas Covid-19 bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus Covid-19. "Jadi siapapun yang masuk Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas Covid. Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke kabupaten tetangga, dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar dimana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Itu yang kita waspadai," urai Rudy, Senin (29/6).

Untuk penerapannya sendiri Rudy mengatakan masih berkordinasi dengan pihak terkait seperti dinas perhubungan, dinas kesehatan, TNI dan Polri. Termasuk membentuk tim percepatan yang bermuara pada tiga konsep yaitu unsur kepatuhan, unsur kejujuran dan saling pegang tangan untuk menyadarkan masyarakat.

Tiga unsur itu dinilai Rudy, sangat penting karena jumlah pasien positif korona di Makassar terus bertambah, lantaran tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan serta tidak jujurnya masyarakat jika sedang merasakan gejala virus.

Tim ini yang nantinya akan melakukan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat yang masih belum paham tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan rapid test. Tidak hanya itu, ia meminta camat, lurah agar lebih massif berkomunikasi dengan RT/RW untuk selalu memantau warganya.

"Jadi nanti kita lihat di RT/RW mana yang jumlah positif warganya sudah tinggi akan kita lock down sementara atau kita bawa isolasi ke hotel," jelas Rudy. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik