Enam Paslon Jalur Perorangan Masuki Tahapan Vertual

Marliansyah
24/6/2020 14:35
Enam Paslon Jalur Perorangan Masuki Tahapan Vertual
KPU Bengkulu siapkan verifikasi faktual untuk enam paslon perseorangan pada Pilkada 2020.(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual (vertual) terhadap enam bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan bupati di empat kabupaten wilayah Provinsi Bengkulu. Yakni wilayah Bengkulu Selatan, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan pelaksanaan tahapan vertual terhadap bakal paslon jalur perseorangan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten, dengan metode sensus hanya diberikan waktu mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

"Tahapan Vertual tetap dilakukan sistem metode sensus dan setelah dilakukan Vertual perseorangan di lapangan maka juga dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Juga ada masa perbaikan bila ada dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Eko Sugianto, Rabu (24/6).

Untuk perbaikan dilakukan dua kali lipat dari dukungan TMS dan jika ditemukan TMS sebanyak 1.000 dukungan maka harus menyerahkan dukungan perbaikan sekitar 2.000.

Ada enam pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten di Provinsi Bengkulu yang lolos tahap awal dalam penyerahan dukungan KTP di KPU kabupaten setempat. Di Kabupaten Bengkulu Selatan ada tiga pasang yakni, Aliman Siana-Nurmansyah Samid, Bambang Suseno-Johari Salim, dan Yogi Pramadani-Suhirman Majid.

Selanjutnya, Kabupaten Kepahiang satu Paslon yakni Edi Sunandar-Ice Rakizah, Lebong Armansyah Mursalin-Masropen dan Rejang Lebong Syamsul Efendi-Hendra Wahyudi.

baca juga: Empat Skenario KBM di Babel, Satu Disetujui Gubernur

Dalam menjalankan tugas Vertual, PPS harus mengedepankan protokol kesehatan, bekerja secara profesional dan mengedepankan integritas yang tinggi. Selain itu, KPU telah memberikan materi bimbingan teknis (Bimtek) terkait dalam menjalankan tahapan vertual perseorangan tersebut.

KPU provinsi, juga meminta kepada KPU kabupaten untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada PPK dan PPS setempat untuk teknis menjalankan tahapan sesuai dengan Peraturan KPU terbaru yang harus diikuti. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya