Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan karena penganiayaan, masih menunggu izin.
"Masih menunggu izin. Izin dari Bareskrim Polri dikirim kepada Mendagri. Jika izin turun baru dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, Rabu (10/6).
Sebelumnya, seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat, pada Selasa, 18 Februari 2020. Kombes Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020 menyatakan Polda Aceh segera menyurati Presiden RI untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS. Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.
"Karena itu, penyidik Polda Aceh menyurati Presiden meminta persetujuan pemeriksaan Bupati Aceh Barat terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial Z," kata Kombes Ery Apriyono.
Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Aceh juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan saksi, termasuk saksi korban dan saksi dari media.
"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan," kata Kombes Ery Apriyono.
Zulkifli, juru bicara tim kuasa hukum Zahidin mengatakan, laporan dugaan penganiayaan sudah berlangsung selama 98 hari. Namun, terlapor Ramli MS yang juga Bupati Aceh Barat belum diperiksa.
"Padahal secara hukum, proses pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan oleh kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di mata hukum," kata Zulkifli.
baca juga: Oknum Polisi Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan
Ia menyebutkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, jika disertai dua alat bukti, maka sudah cukup bagi polisi melakukan pemeriksaan. Kemudian, dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut setelah 60 hari surat permohonan izin pemeriksaan kepada daerah disampaikan kepada Presiden, maka polisi bisa memeriksa kepala daerah yang dilaporkan.
"Berdasarkan fakta dan dalil hukum tersebut, kami mendesak Kapolda Aceh memeriksa terlapor Ramli MS. Sebab, laporan disampaikan sudah melewati batas waktu 60 hari seperti yang diperintahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006," kata Zulkifli. (OL-3)
Dampak dari kondisi cuaca ini, kata dia, juga berpotensi terjadi gelombang tinggi yang berkisar antara 1,5 meter hingga 2,5 meter di perairan wilayah Aceh bagian barat dan selatan.
LAILATUL BARA'AH atau yang akrab disebut Malam Nisfu Syakban di Provinsi Aceh dirayakan dengan penuh khidmat.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Para mahasiswa ini akan melaksanakan berbagai program mulai 2-22 Februari 2026. Adapun pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang, pada 2 dan 11 Februari 2026.
Rapat konsolidasi membahas klaster infrastruktur, mencakup jalan, jembatan permanen, jembatan bailey, serta infrastruktur sungai seperti irigasi, daerah aliran sungai hingga sumur bor.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved