Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Akan Perjuangkan Dana Istimewa DIY Naik

Agus Utantoro
10/6/2020 09:29
NasDem Akan Perjuangkan Dana Istimewa DIY Naik
ANGGOTA DPRD RI dari Fraksi Partai NasDem Subardi bertekad memperjuangkan kenaikan yang signifikan anggaran Dana Istimewa (Danais) untuk DIY(MI/Agus Utantoro )

ANGGOTA DPRD RI dari Fraksi Partai NasDem Subardi bertekad memperjuangkan kenaikan yang signifikan anggaran Dana Istimewa (Danais) untuk DIY.

"Tugas saya menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Saya akan kawal agar Dana Istimewa tahun 2020 naik signifikan. Namun penaikan ini harus diikuti dengan perencanaan anggaran yang matang agar terjadi percepatan kesejahteraan," ujar Subardi dalam acara sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan, Selasa (9/6).

Sosialisai Undang-Undang 12/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta digelar secara virtual. Acara dalam rangka kegiatan reses ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi dan Kab/kota dari fraksi NasDem se DIY, tokoh masyarakat, aktivis, lurah, dan akademisi.

Politikus yang akrab disapa Mbah Bardi menjelaskan implementasi Undang-Undang Keistimewaan dalam tujuh tahun ini sudah on the track. Hanya saja, lanjutnya,  perlu lebih fokus, misalnya pada pengentasan kemiskinan atau pemerataan infrastruktur.

"Program yang bersumber dari Dana Istimewa perlu lebih fokus karena setiap tahun selalu dianggarkan. Bila perlu ada terobosan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," kata Subardi seraya menjelaskan dana keistimewaan di tahun 2019 sebesar Rp1,3 triliun atau naik Rp120 miliar dari tahun 2018.

Salah satu narasumber dari pakar hukum tata negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menuturkan ada banyak keistimewaan dari Undang-Undang ini. Hestu yang juga terlibat sebagai perancang Undang-Undang keistimewaan menjelaskan selain dana istimewa, DIY juga mendapat dana desa.

baca juga: Polisi Periksa 31 Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 Makassar

"Semangat keistimewaan dari Undang-Undang ini perlu dimaknai dengan paradigma kesejahteraan, yakni masyarakatnya istimewa, masyarakatnya sejahtera," ujar Hestu yang juga mengurai perspektif historis dan sosiologis dari Undang-Undang 12/2013.

Berdasarkan Undang-Undang keistimewaan, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat dana keistimewaan. Dana ini diberikan setiap tahun lewat APBN. Untuk tahun 2020 besaran dana istimewa akan diputuskan dalam RUU APBN bulan Agustus nanti. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya