Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY

Nur Aivanni
21/11/2019 11:10
Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY
Gedung MK(Wikipedia)

MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi: Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri dan secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY.

Menurutnya, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.   

''Pasal a quo telah melegitimasi Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Seorang WNI Nonpribumi,'' imbuhnya.  

Dalam Instruksi 1975 atau Instruksi Wagub DIY 1975 atau Instruksi 898/1975 ialah sebuah surat yang dibuat oleh Paku Alam VIII.

Paku Alam VIII-lah yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara nonpribumi meliputi Europeanen (Eropa/kulit putih); Vreemde Oosterlingen (timur asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India, serta non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.   

Felix menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak milik ialah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.   

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1960 ini menyebut bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

''Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat berketurunan Tionghoa sepanjang merupakan WNI berhak untuk menguasai suatu tanah dengan status hak milik,'' katanya dalam permohonannya.   

Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya.

 ''Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.''   

Dia juga meminta, apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hal wajar

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY oleh Felix Juanardo Winata ke MK sebagai hal yang wajar.

''Ya, enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada,'' kata Sultan Hamengku Buwono X.

MI/ARYA MANGGALA
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

 

Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak.

''Ya, belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi,'' imbuh Sultan. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya