Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sultan DIY Perintahkan Wagub Tangani Dampak Covid-19

Ardi Teristi Hardi
20/3/2020 17:26
Sultan DIY Perintahkan Wagub Tangani Dampak Covid-19
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X(MI/M Irfan)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status  tanggap darurat bencana covid-19 lewat surat keputusan Gubernur DIY Nomor 65/Kep/2020. Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 20 Maret 2020-29 Mei 2020.

Baca juga: Uskup Agung Ende Instruksikan Setop Semua Aktivitas Gereja

Dalam surat tersebut tertulis, keputusan status tanggap darurat Covid-19 diambil berdasarkan usulan dari Kepala Pelaksana BPBD DIY Nomor 360/01077 tanggal 17 Maret 2020 tentang perlunya penetapan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Kini Ada 62 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jatim

Ada tiga hal yang termuat dalam keputusan Gubernur DIY tersebut.

1. Masa Waktu

Status  tanggap darurat bencana covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 20 Maret sampai 29 Mei.

2. Dapat diperpanjang

Status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

3. Menugaskan wakil gubernur

Menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban covid-19 di DIY.

Dari data posko terpadu penanganan covid-19 di DIY, Jumat (20/3) pukul 11.00 WIB, ada tiga pasien positif Covid-19 di DIY dan 1 pasien dinyatakan telah sembuh. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya