Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana covid-19 lewat surat keputusan Gubernur DIY Nomor 65/Kep/2020. Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 20 Maret 2020-29 Mei 2020.
Baca juga: Uskup Agung Ende Instruksikan Setop Semua Aktivitas Gereja
Dalam surat tersebut tertulis, keputusan status tanggap darurat Covid-19 diambil berdasarkan usulan dari Kepala Pelaksana BPBD DIY Nomor 360/01077 tanggal 17 Maret 2020 tentang perlunya penetapan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Kini Ada 62 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jatim
Ada tiga hal yang termuat dalam keputusan Gubernur DIY tersebut.
Status tanggap darurat bencana covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 20 Maret sampai 29 Mei.
Status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban covid-19 di DIY.
Dari data posko terpadu penanganan covid-19 di DIY, Jumat (20/3) pukul 11.00 WIB, ada tiga pasien positif Covid-19 di DIY dan 1 pasien dinyatakan telah sembuh. (X-15)
Sri Sultan HB X pertama kali menjadi Gubernur DIY pada 1998, sedangkan KGPAA Paku Alam X pertama kali menjadi WakilGubernur DIY pada 2016.
Pada 2021, Pemda DIY memperkenalkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan kepada 32 kalurahan di DIY.
Anggota DPRD RI dari Fraksi Partai NasDem Subardi akan mengupayakan meningkatkan dana istimewa untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta segera ada keputusan pemerintah mengenai para perantau yang ada di kawasan zona merah virus korona, boleh mudik atau tidak.
Pemberlakuan pasal itu menyebabkan WNI keturunan Tionghoa tidak bisa menguasai hak milik atas tanah.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved