Gubernur Riau dan PLN Sepakati Relaksasi Pembayaran

Rudi Kurniawansyah
10/6/2020 08:37
Gubernur Riau dan PLN Sepakati Relaksasi Pembayaran
Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan relaksasi pembayaran tagihan PLN yang melonjak akibat PSBB, Rabu (10/6/2020)(MI/Rudi Kurniawansyah)

GUBERNUR Riau Syamsuar bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR) menyepakati solusi relaksasipembayaran terkait banyaknya keluhan masyarakat tentang lonjakan tagihan listrik pada Juni 2020 atau semasa pemberlakuan Pembatasan Sosial BerskalaBesar (PSBB) covid-19. Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari PLN terkait skema perhitungan rekening listrik pada saat kegiatan PSBB berlangsung.

"Pada awal Maret dikarenakan covid-19 ini mereka (PLN) melarang dari pegawainya untuk mengecek secara langsung ke rumah pelanggan demi memutus mata rantai covid-19. Dengan itu, PLN hanya menggunakan perhitunganrata-rata," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan pada saat PSBB berakhir, PLN melakukan pencatatan meter secara langsung yang membuat lonjakan pada tagihan rekening listrik pada Juni 2020.

"Pada saat imbauan di rumah saja tentu banyak kegiatan yang dilakukan apalagi bulan suci ramadan pasti ada peningkatan," ungkap Syamsuar.

Dengan adanya peningkatan rekening listrik, lanjutnya, PLN memberikan solusi yaitu skema relaksasi dalam pembayaran rekening listrik bulan Juni 2020. Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru Himawan Sutanto mengatakan solusi relaksasi bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik pada Juni 2020 melebihi 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020 maka diberlakukan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

"Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 bulan sesuai keputusan PLN pusat," jelas Himawan

Ia mengungkapkan, khusus di Riau, terdapat 10% pelanggan PLN dari total 473.891 pelanggan yang mengalami peningkatan rekening listrik di atas 50%. 

"Karena itu untuk memudahkan dan percepatan pelayanan kami membuka Hotline Center dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui Nomor WhatsApp yang telah kami umumkan. Khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN pusat tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yang resmi," terangnya.

Himawan menambahkan saluran layanan PLN dapat diakses selama 24 Jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00-16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk atau diwajibkan menyertakan Id Pelanggan dan foto angka stan kWh meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.

"Kami telah menyiapkan 34 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap kantor unit layanan pelanggan PLN tersebar pada Provinsi Riau dan Kepulauan Riau," jelas Himawan.

baca juga: Polres Klaten Bagikan 5 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Korona

Ia mengatakan PLN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat lantaran adanya informasi yang berkembang terkait lonjakan tagihan rekening listrik Juni 2020 dan sosialisasi yang kurang masif terkait hal tersebut.

"Dipastikan PLN tidak menaikan tarif listrik seperti informasi yang beredar sehingga menimbulkan banyak keresahan ditengah masyarakat," jelas Himawan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya