Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Bupati Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja dalam Tatanan Baru

Ferdinandus Rabu
09/6/2020 12:32
Bupati Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja dalam Tatanan Baru
ASN di Flores Timur wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum bekerja(MI/Ferdinandus Rabu)

PEMERINTAH Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur menyiapkan sejumlah cara untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 di segala aktivitas kehidupan termasuk aktivitas perkantoran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Flotim. Bupati Flores Timur, Anton Hadjon telah mengeluarkan surat eradan agar semua PNS mematuhi aturan protokol kesehatan selama bekerja di kantor.

"Iya benar, Bupati Flotim telah keluarkan surat edaran bagi para ASN dan aktivitas perkantoran untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan baru di tengah pandemi covid-19 ini. Surat edaran tersebut dikeluarkan  tanggal 4 Juni 2020. Aktivitas perkantoran sudah dibuka sejak Jumat (5/6).Kami ASN sudah masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain harus menggunakan masker dan menyiapkan hand sanitizer dan sabun cuci tangan di kantor-kantor. Surat edaran bupati itu mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dan ASN beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kerja maupun aktivitas keseharian," kata Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Humas Setda Flotim, M. Tribudi saat dikonfirmasi (9/6).

baca juga: OTK Rusak Kantor Kelurahan Tuntut Warga Diisolasi Dibebaskan

Tidak hanya aktivitas perkantoran. Sebelumnya Pemkab Flores Timur melalui Bupati Flotim telah mengeluarkan surat instruksi untuk memulai aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah dan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di daerah ini. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya