Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

H+4 Lebaran, Penumpang di Bandara Kualanamu Mulai Ramai

Antara
28/5/2020 07:19
H+4 Lebaran, Penumpang di Bandara Kualanamu Mulai Ramai
Penumpang antre pemeriksaan surat izin keluar/masuk (SIKM), surat tugas, surak kesehatan dan hasil tes covid-19.(MI/RAMDANI)

PENUMPANG arus balik pemudik di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Rabu, (27/5) atau H+4 Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah/2020 Masehi, mulai terlihat ramai.

Para penumpang di Bandara Internasional Kualanamu itu, memiliki persyaratan khusus untuk penerbangan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Penumpang usai Lebaran tersebut, ada yang hendak kembali ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan daerah lainnya.

Data yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada H+4 Idulfitri 1441 Hijriah (Rabu, 27/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan.

Pada H-1 Idulfitri 1441 Hijriah (Sabtu, 23/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 292 orang dengan menggunakan 12 penerbangan.

Sebelumnya, pada H-2 Idulfitri 1441 Hijriah (Jumat,22/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Kualanamu mencapai 534 orang dengan menggunakan 25 penerbangan.

Baca juga: Pergi tanpa Masker, Langsung Rapid Test

Kemudian pada H-3 Idulfitri 1441 Hijriah (Kamis, 21/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 537 orang dengan menggunakan 24 pesawat.

Pada H-4 Idulfitri 1441 Hijriah (Rabu, 20/5) jumlah penumpang yang datang dan pergi mencapai 607 orang dengan 27 penerbangan.

Sementara pada H-5 Idulfitri 1441 Hijriah (Selasa, 19/5) sebanyak 394 orang dengan menggunakan 23 penerbangan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai 7 Mei 2020, perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang telah memenuhi syarat pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Dilarang Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya