Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini tengah beredar sebuah video di media sosial yang menampakkan dua polisi menganiaya seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa hingga terluka. Kejadian tersebut terjadi di Desa Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (23/5).
Rekaman video tersebut diunggah akun Instagram @potretaktivis. Setelah video itu viral, Polda Aceh membenarkan aksi itu.
"Kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E, anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono lewat keterangan tertulis, Senin (25/5).
Baca juga: Pria di Bandung Tewas Ditusuk Temannya saat Idulfitri
Aksi penganiayaan tersebut bermula saat kedua polisi itu tengah melaksanakan tugas di Desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik. Kemudian datang seorang pria berinisial R diduga memiliki gangguan jiwa mengumpat dan mengancam polisi.
"Pria tersebut juga menarik kerah baju dan ingin memukul oknum polisi berinisial E. Setelah itu terjadi dugaan penganiyaan tersebut," ucapnya.
Polda Aceh sudah menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua anggota Polri itu.
"Kami akan menuntaskan dugaan penganiyaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah," ujar Ery. (OL-1)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved