Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akan lebih memfokuskan pengawasan pada check point di perkampungan. Hal ini berbeda dengan PSBB tahap pertama yang fokus pengawasannya di 14 titik check point besar di sejumlah ruas jalan Sidoarjo.
Selain itu, juga ada aturan baru bagi warga yang keluar rumah saat jam malam harus membawa surat keterangan dari pengurus RT. Hal ini berbeda dengan PSBB tahap pertama, yang hanya mensyaratkan surat keterangan dari perusahan bekerja.
"Ini wajib membawa surat keterangan (suket) dari RT, bila ketuanya berhalangan bisa minta ke sekretaris atau pihak yang bertanggung jawab pada keamanan RT," kata pelaksana tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin saat konferensi pers di pendopo kabupaten, Kamis sore (14/5).
Nur Ahmad mengingatkan, ada sejumlah sanksi sosial bagi warga yang melanggar. Di antaranya membantu kerja di dapur umum, membersihkan masjid hingga membantu pemakaman korban covid-19 atau membersihkan makam.
Pengetatan aturan PSBB tahap kedua ini dilakukan karena terus bertambahnya jumlah pasien positif covid-19, PDP dan ODP. PSBB tahap pertama dilakukan 28 April hingga 11 Mei sementara PSBB tahap kedua dilakukan 12 Mei hingga 25 Mei mendatang. (OL-13)
Baca Juga: Longgarkan Lockdown, Malaysia Izinkan Salat Jumat Terbatas Besok
Baca Juga: Menpora Belum Bisa Pastikan Nasib Kompetisi
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Persis Solo mengemas 20 poin dari sembilan pertandingan dan kian kokoh di puncak klasemen
Berdasarkan hasil uji coba lampu sorot di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ini terukur lux level average di angka 1.700 lux.
Sebanyak 29 pemain dan ofisial Timnas U-17 Maroko tiba terlebih dulu pukul 12.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta
Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 menggelar latihan perdana di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Minggu (5/11).
SKUAD Persib langsung menuju ke rumah keluarga mendiang Rachmat Irianto, Kamis sore (27/2).
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved