Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Keluar Rumah saat Jam Malam harus Ada Suket RT

Heri Susetyo
14/5/2020 21:05
Keluar Rumah saat Jam Malam harus Ada Suket RT
Pamflet pelaksanaan PSBB tahan ke 2 di Sidoarja, Jawa Timur(dok.Pemkab Sidoarjo)

PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akan lebih memfokuskan pengawasan pada check point di perkampungan. Hal ini berbeda dengan PSBB tahap pertama yang fokus pengawasannya di 14 titik check point besar di sejumlah ruas jalan Sidoarjo.

Selain itu, juga ada aturan baru bagi warga yang keluar rumah saat jam malam harus membawa surat keterangan dari pengurus RT. Hal ini berbeda dengan PSBB tahap pertama, yang hanya mensyaratkan surat keterangan dari perusahan bekerja.

"Ini wajib membawa surat keterangan (suket) dari RT, bila ketuanya berhalangan bisa minta ke sekretaris atau pihak yang bertanggung jawab pada keamanan RT," kata pelaksana tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin saat konferensi pers di pendopo kabupaten, Kamis sore (14/5).

Nur Ahmad mengingatkan, ada sejumlah sanksi sosial bagi warga yang melanggar. Di antaranya membantu kerja di dapur umum, membersihkan masjid hingga membantu pemakaman korban covid-19 atau membersihkan makam.

Pengetatan aturan PSBB tahap kedua ini dilakukan karena terus bertambahnya jumlah pasien positif covid-19, PDP dan ODP. PSBB tahap pertama dilakukan 28 April hingga 11 Mei sementara PSBB tahap kedua dilakukan 12 Mei hingga 25 Mei mendatang. (OL-13)

Baca Juga: Longgarkan Lockdown, Malaysia Izinkan Salat Jumat Terbatas Besok

Baca Juga: Menpora Belum Bisa Pastikan Nasib Kompetisi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya