Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polres Tasikmalaya Bantu Penyuluh Agama

Kristiadi
13/5/2020 10:54
Polres Tasikmalaya Bantu Penyuluh Agama
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto memberikan ratusan paket sembako bagi guru ngaji di Tasikmalaya, Rabu (13/5/2020).(MI/Kristiadi )

PULUHAN penyuluh agama atau guru ngaji yang ada di Kota Tasikmalaya mendapat bantuan berupa ratusan paket sembako dari Polres Tasikmalaya Kota. Bantuan itu diberikan untuk mengurangi beban pemerintah daerah kepada guru ngaji selama pandemi covid-19.

Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Anom Karibianto mengatakan, bantuan berupa ratusan paket sembako itu memang sengaja ditujukan pada penyuluh agama atau guru ngaji agar mereka tetap bisa menerima bantuan. Karena, para guru gaji juga selama ini telah berdampak tidak bisa melakukan kegiatan.

"Penerima bantuan adalah penyuluh agama yang berstatus non-aparatur sipil negara (ASN) dan mereka juga terdampak oleh covid-19. Karena selama Ramadan di Tasikmalaya ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kegiatan keagamaan selama ini telah ditiadakan," kata Anom, Rabu (13/5).

Anom mengatakan, polisi akan terus berusaha membantu seluruh warga Kota Tasikmalaya dan sebagian Kabupaten Tasikmalaya lainnya yang terdampak covid-19 khususnya yang tak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui sembilan pintu sumber bantuan yang sudah ada.

"Kalau mungkin ada yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, saya berupaya akan membantunya supaya mereka terbantu di masa pandemi sekarang ini. Namun, bagi warga harus tetap menjalani peraturan yakni anjuran pemerintah mulai mencuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun dan harus selalu menggunakan masker," ujarnya.

baca juga: Timor Tengah Selatan Siapkan Pangan Lokal Tangkal Covid-19

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2020 tentang PSBB, kegiatan di tempat ibadah dibatasi. Dan dalam Pasal 11 Perwalkot Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan ibadah di tempat ibadah dihentikan sementara. Warga diminta beribadah dari rumah masing-masing selama PSBB. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya