Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEBANYAK 24 perusahaan sektor industri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengantongi izin operasional dari Kementerian Perindustrian selama diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial 6-19 Mei. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat pun rutin memantau langsung aktivitas di setiap perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, mengatakan sejauh pemantauan selama berlangsungnya PSBB parsial, hingga saat ini setiap perusahaan sudah menerapkan standar pencegahan covid-19. Artinya, setiap perusahaan mentaati berbagai poin aturan yang tertuang dalam surat izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
"Tentu, kami melaksanakan monev (monitoring dan evaluasi) ke setiap perusahaan. Hingga hari ketujuh PSBB, mereka (setiap perusahaan) sudah menerapkan standar pencegahan covid-19," terang Heri kepada Media Indonesia, Selasa (12/5).
Aktivitas di setiap pabrik mengacu Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Poin krusial pada surat edaran itu di antaranya jumlah minimum karyawan serta kewajiban mematuhi berbagai aturan. Jika ke depan ditemukan pelanggaran hukum, setiap perusahaan harus bisa mempertanggungjawabkannya.
"Sampai saat ini belum ditemukan karyawan yang positif korona," jelas Heri.
Perusahaan yang mengantongi izin khusus operasional itu berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi PSBB parsial. Di Kabupaten Cianjur terdapat 18 kecamatan yang melaksanakan PSBB parsial yakni Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Cilaku, Cibeber, Cugenang, Cipanas, Pacet, Mande, Cikalongkulon, Sukaresmi, Sukaluyu, Agrabinta, dan Cidaun.
"Di Cianjur terdapat sebanyak 823 pabrik. Sebanyak 111 pabrik di antaranya diklasifikasikan berskala besar," jelasnya.
Dengan beroperasinya sejumlah pabrik selama PSBB, maka terdapat ribuan buruh yang masih bekerja seperti biasa. Namun Heri tak merinci satu per satu jumlah pekerja di setiap perusahaan.
Namun secara gambaran kasar, jumlah belasan ribu pegawai itu di antaranya berasal dari PT Pou Yuen Indonesia hampir 12 ribu orang, PT Three Six sebanyak 1.081 orang, PT Cianjur Arta Makmur sebanyak 15 orang, dan PT Prima Widodo Makmur sebanyak 72 orang. Dari empat perusahaan itu saja jumlah pengawai mencapai lebih dari 13 ribu orang.
"Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin khusus operasional dari Kementerian Perindustrian, maka harus mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 36/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat," terang Heri.
Selain operasional dari aspek industri, sebut Heri, perlu diperhatikan juga aspek pekerjanya. Artinya, kata Heri, perlu ada kesepakatan antara perusahaan yang beroperasi selama PSBB dengan para pekerjanya menyangkut berbagai hal.
baca juga: PKM di Kota Semarang Berhasil Tekan Covid-19
"Nah, terkait para pekerja yang bekerja saat PSBB ini nanti disampaikan ke Disnakertrans," terang Heri.
Berdasarkan data laporan yang masuk, jumlah pekerja yang sudah dirumahkan selama berlangsungnya pandemi covid-19 sebelum dilaksanakan PSBB sebanyak 2.579 orang. Ditambah pegawai dari PT EMA yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu sebanyak 479 orang. (OL-3)
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.
Sedangkan beras SPHP ada subdisi dari pemerintah. Artinya, masyarakat harus menebus pembelian beras tapi dengan harga terjangkau.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Momen Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan beredarnya video aksi duel pelajar. Tragisnya, satu orang pelajar meninggal dunia.
Pengecekan ke lapangan melibatkan pihak kepolisian.
Pemerintah tengah mengusung konsep transformasi pendidikan yang mendorong proses pengembangan, pembaruan, dan penyesuaian paradigma baru sesuai tuntutan zaman.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved