Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dampak Korona, Pemkot Sorong Bebaskan Pajak Hotel Selama 3 Bulan

Martinus Solo
09/5/2020 05:30
Dampak Korona, Pemkot Sorong Bebaskan Pajak Hotel Selama 3 Bulan
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau(MI/Martinus Solo )

UNTUK meringankan beban para pemilik Hotel maka, Pemerintah Kota Sorong membebaskan pajak hotel selama tiga bulan bagi industri perhotelan yang ada di kota Sorong Papua Barat. Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengambil kebijakan tersebut karena prihatin dengan kondisi perekonomian pelaku usaha perhotelan.Adanya wabah covid-19 menyebabkan menurunnya tingkat hunian hotel dan berdampak pada pemasukan.

"Kebijakan tiga bulan bebas pajak berlaku sejak bulan terakhir pihak hotel membayar pajak. Jika mereka membayar pajak hingga Maret maka kebijakan pemerintah April, Mei, dan Juni 2020 mereka dibebaskan dari pajak," ujar Walikota Sorong, Lambert Jitmau dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5).

Dikatakan bahwa karyawan yang dirumahkan oleh pihak perhotelan dalam situasi wabah virus Corona sebagai upaya pencegahan penyebaran virus juga akan diberikan bantuan.

baca juga: NasDem NTT Salurkan APD dan Paket Sembako

"Karena wabah ini, karyawan hotel juga ada yang dirumahkan, jika memungkinkan semua karyawan perhotelan yang dirumahkan selama wabah virus korona akan diberikan bantuan sembako," ujarnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya