Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pekan Depan Karawang Berlakukan PSBB

Cikwan Suwandi
29/4/2020 17:45
Pekan Depan Karawang Berlakukan PSBB
Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri mengumumkan PSBB di Karawang berlaku mulai 6-20 Mei.(MI/Cikwan Suwandi)

PEMERINTAH Kabupaten Karawang,Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari tanggal 6-20 Mei 2020. Keputusan ini berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui konferensi video dengan pimpinan daerah se-Jabar, Rabu, (29/4).

Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan PSBB akan diberlakukan karena masih tingginya jumlah pasien yang terpapar covid-19. Saat ini,tercatat 100 warga Karawang telah terpapar covid-19.

"Dengan diberlakukan PSBB maka aturan pelaksanaan dengan disiplin yang tinggi," ungkap Acep kepada Media Indonesia, Rabu (29/4).

Acep menjelaskan PSBB akan dilakukan selana 14 hari dari tanggal 6 Mei hingga 20 Mei 2020. "Saya juga minta masyarakat bersabar dan disiplin mengikuti anjuran pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 karena semua akan ada pembatasan," katanya.

Lanjutnya, PSBB akan dilakukan pada 18 kecamatan Kabupaten Karawang yang memiliki paparan covid-19. "Kalau ada yang terpapar diluar kecamatan itu, maka kita akan berlakukan PSBB juga," ucapnya.

Acep meminta kepada masyarakat Karawang agar bisa secara disiplin mengikuti semua anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PSBB nantinya. Bagi masyarakat yang membandel, Acep memastikan akan bersikap tegas dan tidak mentoleransi setiap pelanggaran.

"Ini berlaku untuk semua orang yang ada di Karawang agar mengikuti semua aturan yang ada dalam PSBB agar bisa efektif. Jika ada yang melanggar kita pastikan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Ganjar Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Kriminal

Baca Juga: Bagikan Masker Kain Gratis Cegah Panic Buying saat Covid-19

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya