Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Tarawih dan Salat Jumat di Masjid Dilarang Saat PSBB di Makassar

Lina Herlina
18/4/2020 17:25
Tarawih dan Salat Jumat di Masjid Dilarang Saat PSBB di Makassar
Pria berpakaian superheo membawa poster tentang covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini.(AFP-202004-046198.jpg)

PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan memasuki tahap sosialisasi, hingga akan diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei mendatang. Tapi sebelumnya akan dilakukan uji coba selama tiga hari 21-23 April 2018.

Penerapan PSBB di Makassar sendiri bertepatan dengan masunya Ramadan atau bulan puasa. Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar menegaskan, tidak boleh ada ada tarawih atau salat Jumat berjamaah di masjid, hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.

"Itu nanti diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar, bahwa itu tidak boleh diberlakukan, termasuk tidak ada buka puasa bersama. Semua dilakukan di rumah masing-masing, karena harus selalu jaga jarak dan ingat selalu cuci tangan," ungkap Juru Bicara Gugus Covid-19 Makassar Ismail Hajiali, Sabtu (18/9)

Tidak hanya itu, berkumpul-kumpul untuk kegiatan apapun untuk sementara waktu tidak diperbolehkan. "Jika PSBB sudah terlaksana nanti, maka akan dilakukan upaya pembubaran paksa," tegas Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar itu.

Selain itu, pada PSBB nanti, border control (pengendalian perbatasan) pasti lebih maksimal. Dengan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang akan masuk Kota Makassar.

"Karenanya, kita berharap seperti yang disarankan gugus Covid-19 Provinsi Sulsel, supaya Kabupaten Gowa dan Maros, sebagai tetangga juga bisa melakukan hal yang sama, yaitu PSBB. Kita saling jaga lah," lanjut Ismail.

Adapun mekanisme pengendalian perbatasan yang dimaksud, mereka yang masuk Kota Makassar harus karena ada kepentingan mendesak. Mereka juga harus menggunakan masker, dan dilkukan penyemprotan disinfektan bagi pengguna dan kendaraannya.

"Untuk pembatasan di bidang transporasi, penumpang dibatasi atau dikurangi 50 persen dari biasanya. Seperti motor tidak boleh berbonceng. Pete-pete (angkutan kota) yang biasanya mengangkut 10 orang hanya boleh angkut lima orang. Ojol juga tidak boleh bawa penumpang, hanya boleh angkut barang," tutup Ismail. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya