Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemkab Muba Beri Sanksi ASN Nekat Mudik

Dwi Apriani
16/4/2020 22:20
Pemkab Muba Beri Sanksi ASN Nekat Mudik
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex(MI/Dwi Apriani)

Kebijakan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi virus covid-19 juga diterapkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Secara tegas, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex melarang ASN di lingkungan Pemkab Muba pergi ke luar kota atau
mudik ke kampung halamannya. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

"Kita di daerah dengan tegas melarang baik ASN maupun masyarakat perantau untuk mudik ke daerah. Tunda dulu sampai dengan situasi aman. Ini berguna untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19," kata Dodi.

Ia mengimbau agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Selain itu, ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19.

"Ini tugas ASN di Muba. Kita harapkan semuanya mengikuti dan menaaati kebijakan ini," tandasnya.

Baca juga: Puluhan Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Covid-19

Kebijakan larangan mudik sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah

atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan berdasarkan SE tersebut, ASN yang nekat bepergian atau pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin. Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja instansi pusat, tetapi juga instansi daerah termasuk di Pemkab Muba.

"Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing. Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," kata Sunaryo. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya