Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Nekad Mudik ASN Sumenep Bakal Dihukum

Mohammad Ghazi
16/4/2020 15:45
Nekad Mudik ASN Sumenep Bakal Dihukum
Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur(Istimewa)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang melanggar larangan mudik. Sanksi yang disiapkan mulai sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga sanksi pemecatan.

Sekretaris Daerah Sumenep, Edi Rasiyadi menjelaskan, pemkab sudah menerbitkan surat edaran (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah tersebut. Isinya menindak lanjuti SE Menteri PAN-RB tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah atau mudik bagi ASN.

"Aturan sanksi sedang kami siapkan. Tapi pada dasarnya tetap mengacu pada PP. Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Edi Rasiyadi, Kamis (16/4).

Saat ini, Pemkab sedang menyiapkan mekanisme  pengawasannya. Pengawasan itu, direncanakan dilakukan berjenjang di masing-masing OPD, sehingga tanggung jawab ada pada masing-masing pimpinan instansi.

Edi meminta seluruh ASN di wilayahnya mematuhi aturan tersebut. Sebab, larangan mudik itu dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Kami minta semua ASN
mematuhinya," katanya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya