Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pemkot Palembang Bebaskan UMKM dari Pajak Daerah

Dwi Apriani
16/4/2020 14:10
Pemkot Palembang Bebaskan UMKM dari Pajak Daerah
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda memimpin rapat penanganan Covid-19(MI/Dwi Apriani)

BERBAGAI upaya dilakukan Pemerintah Kota Palembang untuk meringangkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19.  Salah satunya kebijakan keringanan berupa pembebasan pajak daerah akibat dampak ekonomi dari pandemi tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan pembebasan pajak itu ditujukan untuk 572 wajib pajak (WP).  Ratusan WP tersebut mayoritas pelaku usaha restoran.

"Berdasarkan data kami ada 572 WP yang omsetnya senilai Rp10 juta. Selama ini pajak daerah yang mereka setor sekitar Rp300.000- Rp1 juta per bulan," kata dia.

Ia menjelaskan dengan adanya pembebasan pajak tersebut, pihaknya meminta pelaku usaha tidak melakukan pembebanan dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai akhir Juni nanti.

"Stimulus untuk pengusaha kecil itu diberikan sampai dengan bulan Juni 2020," ujarnya.

Diakui Sulaiman, kebijakan pemkot tersebut tidak terlepas dari kondisi sektor usaha di Kota Palembang yang terdampak wabah covid-19. Pihaknya berharap para WP dapat aktif mengajukan penundaan pajak melalui surat yang ditujukan kepada BPPD Kota Palembang.

"Stimulus lain yang diberikan BPPD kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran pajak hingga Juni 2020. Penundaan tersebut berlaku untuk semua jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir. Mereka yang tidak mampu bayar pajak daerah diberi penundaan hingga Juni tanpa dikenakan sanksi administrasi," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Jabodetabek Akan PSBB, Pemprov DKI Kurangi Operasional MRT-LRT

Baca Juga: Bersama Melawan Covid-19 Taspen Serahkan Bantuan ke ASN



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya