Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Plt Gubernur Aceh Instruksikan ASN Dilarang Mudik

Antara
16/4/2020 05:43
Plt Gubernur Aceh Instruksikan ASN Dilarang Mudik
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah(ANTARA FOTO/Rahmad)

PELAKSANA Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota se-Aceh untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing agar tidak mudik menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,  dalam upaya mencegah dan menghindari penyebaran virus korona.
  
"Surat instruksi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020, tanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali kota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu (15/4).
  
Instruksi yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah serta sejumlah peraturan tingkat pusat
lainnya.
  
Plt Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan covid-19. Salah satunya menginstruksikan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh untuk menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh pada Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Termasuk ASN juga dilarang mudik ke luar atau masuk ke Aceh. 

"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka pemkab atau pemkot memginstruksikan kepada keuchik atau kepala desa untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan. Satgas tersebut harus melaporkan untuk proses pengawasan ke kantor kecamatan dan kabupaten/kota," ujarnya. 

baca juga: Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Ternate
  
 Para gampong pun wajib mendapatkan sosialisasi sesuai Instruksi Gubernur, untuk menghindari stigma negatif untuk pemudik. Desa juga harus memaksimalkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Adapun di tingkat kecamatan wajib membentuk Aatgas Covid-19. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya