Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, memburu pelaku vandalisme dalam kasus tindak pidana menghasut di muka umum. Pelaku menuliskan kalimat provokatif di dinding underpass tol Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menyatakan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya vandalisme ke polisi.
Personel Satuan Lalu Lintas Pos Karanglo langsung memastikan kebenaran informasi tersebut. Personel Polres pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, Polres berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Singosari dan Jasa Marga PT Tol Malang-Pandaan untuk dilakukan penghapusan dan pembersihan tulisan. Setelah itu Satreskrim memburu para pelaku. Dalam kasus ini, sebanyak 10 anak punk diamankan. Mereka warga Malang, Pasuruan dan Kalimantan.
"Baru diamankan saja, status mereka masih saksi. Tapi ada yang mengaku dari Anarko," tegas Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Selasa (14/4).
Sejauh ini Polres Malang masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku vandalisme dari kelompok anti pemerintah yang bernama Anarko. Dugaan kuat pelaku dari kelompok Anarko lantaran di tempat kejadian perkara, polisi menemukan simbol "A" di bawah kalimat provokatif.
"Barang buktinya foto vandalisme dan screenshot medsos," imbuhnya.
Barang bukti foto tulisan provokatif berada di sebelah kanan dinding underpass Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dari arah Malang ke Surabaya, yaitu tulisan "BUBARKAN NEGARA", "RAKYAT TIDAK BUTUH NEGARA", "U+24B6" dan ada lambang simbol "A". Pelaku vandalisme menggunakan media cat pilok warna hitam.
baca juga: Keluar Bandara, Penumpang Pesawat Wajib Gunakan Masker
Dalam kasus ini, bila alat buktinya sudah cukup, nantinya pelaku diancam melanggar pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Bunyi pasal itu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa um
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved