Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, memburu pelaku vandalisme dalam kasus tindak pidana menghasut di muka umum. Pelaku menuliskan kalimat provokatif di dinding underpass tol Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menyatakan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya vandalisme ke polisi.
Personel Satuan Lalu Lintas Pos Karanglo langsung memastikan kebenaran informasi tersebut. Personel Polres pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, Polres berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Singosari dan Jasa Marga PT Tol Malang-Pandaan untuk dilakukan penghapusan dan pembersihan tulisan. Setelah itu Satreskrim memburu para pelaku. Dalam kasus ini, sebanyak 10 anak punk diamankan. Mereka warga Malang, Pasuruan dan Kalimantan.
"Baru diamankan saja, status mereka masih saksi. Tapi ada yang mengaku dari Anarko," tegas Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Selasa (14/4).
Sejauh ini Polres Malang masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku vandalisme dari kelompok anti pemerintah yang bernama Anarko. Dugaan kuat pelaku dari kelompok Anarko lantaran di tempat kejadian perkara, polisi menemukan simbol "A" di bawah kalimat provokatif.
"Barang buktinya foto vandalisme dan screenshot medsos," imbuhnya.
Barang bukti foto tulisan provokatif berada di sebelah kanan dinding underpass Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dari arah Malang ke Surabaya, yaitu tulisan "BUBARKAN NEGARA", "RAKYAT TIDAK BUTUH NEGARA", "U+24B6" dan ada lambang simbol "A". Pelaku vandalisme menggunakan media cat pilok warna hitam.
baca juga: Keluar Bandara, Penumpang Pesawat Wajib Gunakan Masker
Dalam kasus ini, bila alat buktinya sudah cukup, nantinya pelaku diancam melanggar pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Bunyi pasal itu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa um
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved