Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Malang Buru Pelaku Vandalisme Kelompok Anarko

Bagus Suryo
14/4/2020 12:51
Polres Malang Buru Pelaku Vandalisme Kelompok Anarko
Kapolres alang, Jawa Timur, AKB Hendri Umar merilis kasus tindak pidana vandalisme dengan 10 anak punk sebagai saksi.(Dok Humas Polres Malang)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, memburu pelaku vandalisme dalam kasus tindak pidana menghasut di muka umum. Pelaku menuliskan kalimat provokatif di dinding underpass tol Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menyatakan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya vandalisme ke polisi.

Personel Satuan Lalu Lintas Pos Karanglo langsung memastikan kebenaran informasi tersebut. Personel Polres pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, Polres berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Singosari dan Jasa Marga PT Tol Malang-Pandaan untuk dilakukan penghapusan dan pembersihan tulisan. Setelah itu Satreskrim memburu para pelaku. Dalam kasus ini, sebanyak 10 anak punk diamankan. Mereka warga Malang, Pasuruan dan Kalimantan.

"Baru diamankan saja, status mereka masih saksi. Tapi ada yang mengaku dari Anarko," tegas Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Selasa (14/4).

Sejauh ini Polres Malang masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku vandalisme dari kelompok anti pemerintah yang bernama Anarko. Dugaan kuat pelaku dari kelompok Anarko lantaran di tempat kejadian perkara, polisi menemukan simbol "A" di bawah kalimat provokatif.

"Barang buktinya foto vandalisme dan screenshot medsos," imbuhnya.

Barang bukti foto tulisan provokatif berada di sebelah kanan dinding underpass Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dari arah Malang ke Surabaya, yaitu tulisan "BUBARKAN NEGARA", "RAKYAT TIDAK BUTUH NEGARA", "U+24B6" dan ada lambang simbol "A". Pelaku vandalisme menggunakan media cat pilok warna hitam. 

baca  juga: Keluar Bandara, Penumpang Pesawat Wajib Gunakan Masker

Dalam kasus ini, bila alat buktinya sudah cukup, nantinya pelaku diancam melanggar pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Bunyi pasal itu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa um



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya