Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, memburu pelaku vandalisme dalam kasus tindak pidana menghasut di muka umum. Pelaku menuliskan kalimat provokatif di dinding underpass tol Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menyatakan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya vandalisme ke polisi.
Personel Satuan Lalu Lintas Pos Karanglo langsung memastikan kebenaran informasi tersebut. Personel Polres pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, Polres berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Singosari dan Jasa Marga PT Tol Malang-Pandaan untuk dilakukan penghapusan dan pembersihan tulisan. Setelah itu Satreskrim memburu para pelaku. Dalam kasus ini, sebanyak 10 anak punk diamankan. Mereka warga Malang, Pasuruan dan Kalimantan.
"Baru diamankan saja, status mereka masih saksi. Tapi ada yang mengaku dari Anarko," tegas Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Selasa (14/4).
Sejauh ini Polres Malang masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku vandalisme dari kelompok anti pemerintah yang bernama Anarko. Dugaan kuat pelaku dari kelompok Anarko lantaran di tempat kejadian perkara, polisi menemukan simbol "A" di bawah kalimat provokatif.
"Barang buktinya foto vandalisme dan screenshot medsos," imbuhnya.
Barang bukti foto tulisan provokatif berada di sebelah kanan dinding underpass Karanglo, Desa Banjar Arum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dari arah Malang ke Surabaya, yaitu tulisan "BUBARKAN NEGARA", "RAKYAT TIDAK BUTUH NEGARA", "U+24B6" dan ada lambang simbol "A". Pelaku vandalisme menggunakan media cat pilok warna hitam.
baca juga: Keluar Bandara, Penumpang Pesawat Wajib Gunakan Masker
Dalam kasus ini, bila alat buktinya sudah cukup, nantinya pelaku diancam melanggar pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Bunyi pasal itu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa um
Kekurangan asupan nutrisi bukan sekadar masalah fisik atau tubuh yang terlihat kurus. Lebih jauh, ketidakseimbangan gizi dapat mengganggu struktur fundamental otak.
Minat makan anak sangat dipengaruhi oleh pengalaman sensorik, termasuk variasi rasa dan aroma.
Udara malam yang dingin dikombinasikan dengan paparan polusi udara dapat merusak sistem pernapasan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Pemilihan alas kaki seharusnya mengutamakan kenyamanan anak di atas fungsi korektif yang belum tentu diperlukan.
Asupan gula berlebih bukan sekadar masalah kalori, melainkan ancaman bagi metabolisme anak yang masih dalam tahap perkembangan.
Jika kadar vitamin D rendah, kalsium yang seharusnya menjadi struktur utama kekuatan tulang tidak dapat terserap maksimal oleh tubuh.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved