Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemkab Banyumas bakal Bagi-Bagi 1 Juta Masker

Lilik Dharmawan
04/4/2020 15:26
Pemkab Banyumas bakal Bagi-Bagi 1 Juta Masker
Produksi Alat Pelindung Diri (APD) medis standar WHO di Rumah Desain SkyGow, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa (31/3/2020).(Antara)

PEMKAB Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) bakal membagikan 1 juta masker gratis kepada masyarakat di Banyumas. Sehingga nantinya, seluruh warga harus menggunakan masker jika berada di luar. Jika ketahuan tidak memakai masker, bakal diberikan sanksi berupa denda.

Baca juga: Tiga Warga Positif Korona di Denpasar Sembuh

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai kewajiban penggunaan masker saat berada di Banyumas.

SK yang dikeluarkan pada 31 Maret itu sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran virus korona atau covid-19. "SK sudah keluar, tetapi ada edukasi terlebih dahulu. Pemkab akan membagikan 1 juta masker untuk masyarakat," kata Husein, Sabtu (4/4).

Baca juga: 50% Gaji DPRD Karawang dari NasDem Disumbang untuk Atasi Korona

Menurutnya, dengan adanya pembagian masker gratis tersebut, warga harus memakainya terutama di tempat umum. "Pemkab akan merampungkan pemberian 1 juta masker secara gratis untuk masyarakat Banyumas. Jika itu sudah selesai, akan ada sanksi bagi yang tidak menggunakannya. Saya cenderung ke arah denda. Sebelum aturan sanksi ditegakkan, ada masa percobaan satu minggu," ujarnya.

Baca juga: Daerah Diberi Waktu 7 Hari Realokasi Anggaran untuk Covid-19

Tekait denda, Husein tidak bisa memutuskan langsung, karena harus bermusyawarah dengan DPRD Banyumas. "Untuk nominal dendanya masih belum diputuskan. Nanti akan didiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD. Saat ini, pemkab mempersiapkan pengadaan masker terlebih dulu," ungkapnya.

Selain itu, SK Bupati juga melarang adanya kegiatan yang mendatangkan massa atau menciptakan kerumunan, kecuali telah mendapat izin dari instansi berwenang. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya