Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Perusahaan di Denpasar Diminta Daftarkan Tenaga Kerja di-PHK

Arnoldus Dhae
03/4/2020 19:17
Perusahaan di Denpasar Diminta Daftarkan Tenaga Kerja di-PHK
Job Fair yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar, beberapa waktu lalu.(Arnoldus Dhae)

PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, mengimbau perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa upah.

Hal ini sebagai wujud penerapan strageti perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus korona (covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Agung Rai Anom Suradi di Denpasar, Jumat (3/4), menjelaskan Pemkot Denpasar telah merancang strategi perlindungan sosial.

Baca juga: Bupati Taput Semprit Perusahaan tidak Bekali APD untuk Karyawan

Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus korona. "Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat," paparnya.

Baca juga: Ribuan APD Disalurkan ke Kudus

Dia juga menghimbau kepada seluruh perusahan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan Tenaga Kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga 4 April.

"Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan merima Program Kartu Prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah," ujarnya. (X-15)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya