Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PUDJIONO Dwi Cahyo atau kerap dipanggil Syekh Puji, 54, selaku pemilik Pesantren miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali berurusan dengan pihak polisi.
Syekh Puji kembali mencuat bukan karena prestasinya, melainkan karena melakukan hal kontroversial yakni menikahi siri anak berusia tujuh tahun bernisial D pada Juli 2016 silam.
Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah pun tak segan-segan melaporkan aksi Syekh Puji ke polisi atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksua, pada 21 Februari 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Syekh Puji membenarkan Syekh Puji telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh KPA terkait dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur berinisial D.
“Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan telah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi dan 1 saksi ahli,” ujar Argo di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Jumat (3/4).
Baca juga: Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera
Rencananya, Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Syekh Puji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rencananya kita memeriksa saksi kita akan panggil terhadap terlapor. Ini semua diproses oleh Direktorat Hukum Polda Jateng,” ucap Argo.
Sebelumnya, nama Syekh Puji sempat mencuat ke permukaan dikarenakan menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 silam. (A-2)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved