Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Dipanggil Polda Jateng

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/4/2020 17:47
Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Dipanggil Polda Jateng
Pudjiono Dwi Cahyo atau kerap dipanggil Syekh Puji(MI/HARYANTO)

PUDJIONO Dwi Cahyo atau kerap dipanggil Syekh Puji, 54, selaku pemilik Pesantren miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali berurusan dengan pihak polisi.

Syekh Puji kembali mencuat bukan karena prestasinya, melainkan karena melakukan hal kontroversial yakni menikahi siri anak berusia tujuh tahun bernisial D pada Juli 2016 silam.

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah pun tak segan-segan melaporkan aksi Syekh Puji ke polisi atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksua, pada 21 Februari 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Syekh Puji membenarkan Syekh Puji telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh KPA terkait dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur berinisial D.

“Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan telah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi dan 1 saksi ahli,” ujar Argo di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Jumat (3/4).

Baca juga: Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera

Rencananya, Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Syekh Puji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rencananya kita memeriksa saksi kita akan panggil terhadap terlapor. Ini semua diproses oleh Direktorat Hukum Polda Jateng,” ucap Argo.

Sebelumnya, nama Syekh Puji sempat mencuat ke permukaan dikarenakan menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 silam. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya