Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan instruksi melalui Surat Nomor 8551 Tahun 2020 tertanggal 1 April 2020. Surat tersebut dikeluarkan karena mencermati penyebaran covid-19 yang terus meningkat dan meluas.
Upaya pencegahan dan penanganan covid-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dalam penanganan covid-19, maka Koster menginstruksikan kepada antara lain Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; dan Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV untuk memperkuat pencegahan penyebaran covid-19 di Bali.
Baca juga: Bali Perketat Pemeriksaan Pekerja Migran
Instruksi pertama, memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan:
- belajar di rumah,
- bekerja di rumah,
- penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.
- kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.
- beribadah di rumah.
Kedua, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan:
- menutup operasional obyek wisata;
- menutup operasional hiburan malam;
- meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen;
- meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Ketiga, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah.
Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Keempat, memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif dan memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.
Koster dalam instruksi tersebut meminta kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada pandemi covid-19 agar tidak pulang ke Bali. "Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing untuk mencegah penyebaran covid-19 demi keselamatan kita bersama," katanya.
Selain itu, Koster mohon agar warganya selalu mengikuti arahan Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin. "Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar pandemi ini segera berakhir," pungkasnya. (OL-14)
Tradisi Mbed-Mbedan digelar setiap setahun sekali tepatnya pada hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Puputan Margarana.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyebut berbagai langkah strategis telah diterapkan secara kolaboratif untuk menangani kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved