Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19 Selama 71 Hari

Amiruddin Abdullah Reubee
27/3/2020 09:15
Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19 Selama 71 Hari
Pemprov Aceh menetapkan tanggap darurat Covid-19 mulai 20 Maret-29 Mei 2020. (foto ilustrasi).(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi Aceh, menetapkan status tanggap darurat dalam rangka penanganan covid-19 di wilayah setempat. Penetapan itu melalui surat keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah nomor 360/969/2020, tertanggal 20 Maret 2020. Hal itu dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan penyebaran covid-19. Sekaligus untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan mencegah, mendeteksi atau merespon wabah covid-19.

Status tanggap darurat di Provinsi Aceh diberlakukan selama 71 hari, terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Keputusan ini bisa juga diperpanjang lagi atau diperpendek dari penetapan awal. Ini sangat tergantung dengan kondisi atau kebutuhan penanganan covid-19 yang sedang mewabah sekarang.

baca juga: NTT Siapkan RS Kampus dan Hotel Antisipasi Pasien Korona

"Plt Gubernur meneyapkan tanggap daruran ini skala Provinsi Aceh untuk penanganan Covid-19" tutur juru bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani, Kamis (26/3).  (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya