Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Gugatan Dicabut, Renovasi Gereja Karimun Dipastikan Bisa Lanjut

Henri Siagian
18/3/2020 20:48
Gugatan Dicabut, Renovasi Gereja Karimun Dipastikan Bisa Lanjut
Gereja Katolik Santo Joseph Karimun(DOK PANITIA PEMBANGUNAN GEREJA KATOLIK SANTO JOSEPH)

GUGATAN terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun telah dicabut. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

"Saya telah mendapat laporan dari Kepala Kankemenag Karimun, gugatan APKK di PTUN Tanjung Pinang, telah dicabut," terang Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Mukhlisuddin seperti disitat dari laman kemenag.go.id, Rabu (18/3).

"Gugatan dicabut oleh Ketua APKK Hasyim Tugiran," lanjutnya.

Baca juga: IMB Gereja Santo Joseph Karimun Tidak Dicabut

Menurutnya, hal itu sejalan dengan kesepakatan bersama para pihak yang dirumuskan pada pertemuan 10 Maret di Kantor Bupati Karimun. Ada enam butir kesepakatan, di antaranya mengatur tentang pencabutan gugatan.

Baca juga: Pastor Bantah Setuju Relokasi Gereja Katolik St Joseph Karimun

"Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang," tutur Mukhlisuddin.

Baca juga: Presiden: Tindak Tegas Pelaku Intoleransi Gereja Karimun

Berikut ini isi Kesepakatan Bersama para pihak yang ditandatangani di Kantor Bupati Karimun:

1. Bahwa akan dilakukan renovasi gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan relokasi gereja.

2. Bahwa renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.

3. Jika gambar dari pihak gereja sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, akan diadakan pertemuan rapat teknis dengan APKK, FUIB, dan pihak gereja.

4. Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.

5. Setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan akan dilakukan peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.

6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini.

Tanjung Balai Karimun, 10 Maret 2020.

Kesepakatan bersama itu diteken Perwakilan APKK Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Hasbullah, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.

Ikut menyaksikan dan membubuhkan tanda tangan, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Abu Samah, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKB Yos Guntur YFS, dan Kepala Kemenag Kabupaten Karimun Jamzuri dan Bupati Karimun Aunur Rafiq. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik