Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN). Selain itu, wajib pajak pun dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
Program yang diberi nama 'Triple Untung'ini berlaku untuk masa pembayaran 2 Maret-30 April mendatang. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar berharap masyarakat memanfaatkan program insentif ini.
"Ini diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya," kata Lili usai sosialisasi program tersebut, di kawasan Cicendo, Bandung, Minggu (1/3).
Dia menjelaskan, pada tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp552,805 miliar yang berasal dari 650 ribu kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut.
"Dari jumlah kendaraan itu, didominasi roda dua (sepeda motor), sekitar 70%," katanya.
Hingga akhir Februari kemarin, menurutnya telah terhimpun Rp72,442 miliar atau 13,10% dari jumlah yang ditargetkan.
"Artinya kalau dirata-ratakan dalam setiap hari (sejak 2020) terhimpun Rp1,1-Rp1,2 miliar pajak kendaraan bermotor," katanya.
Meski begitu, dia mengakui jumlah harian ini masih lebih sedikit dari yang ditargetkan. Setiap hari pihaknya menargetkan penghimpunan pajak PKB sebesar Rp1,4-Rp1,6 miliar. Lebih lanjut dia katakan, pada 2019 kemarin terdapat 150 ribu kendaraan (didominasi roda) yang tidak membayar pajak (mendaftar ulang). Akibatnya, tambah dia, negara kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp44 miliar.
baca juga: Korpri Cianjur Harus Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2020
"Capaian tahun kemarin 92% dari target Rp550 miliar," katanya.
Oleh karena itu, dia berharap program Triple Untung ini bisa dimanfaatkan semua penunggak PKB.
"Dengan begitu penerimaan negara meningkat. Pajak sangat diperlukan untuk proses pembangunan," katanya. (OL-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved