Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nakhoda KM Shinpo Maru 16 Laporkan Nahkoda KM Maju 8 ke Polisi

Alexander P Taum
11/12/2019 19:05
Nakhoda KM Shinpo Maru 16 Laporkan Nahkoda KM Maju 8 ke Polisi
Nakhoda KM Shinpo Maru 16 Laporkan Nahkoda KM Maju 8 ke Polisi(MI/Alexander P Taum)

BUNTUT dari peristiwa tenggelamnya KM Shinpo Maru 16, yang tenggelam di pelabuhan laut Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/12) pukul 18.15 wita, nakhoda KM Shinpo Maru 16, Sularjo, 47, asal Desa Watupecah, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, melaporkan nahkoda KM Maju 8, Wartono, 62, warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang, Jawa Tengah, atas peristiwa nahas itu.

"Sesuai laporan yang dilayangkan nakhoda KM Shinpo Maru 16, atas nama saudara Sularjo, dengan laporan dengan nomor 112/XII/2019, tanggal 10 Desember 2019, kami kemudian menginterogasi enam saksi. Tiga saksi adalah ABK KM Shinpo Maru 16, tiga saksi lainnya adalah ABK KM Maju 8," ujar Kapolres Lembata, Ajun Komisaris Besar Pol Janes Simamora, dalam konferensi pers di Mapolres Lembata, NTT, Rabu (11/12).

Didampingi Kasatreskrim Polres Lembata, Inspektur Satu Pol I Komang Sukamara, Kapolres menjelaskan, korban ialah nakhoda KM Shinpo Maru 16, atas nama Sularjo, 47, dengan pekerjaan nakhoda kapal, beragama Islam, asal dari Watupecah, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan menjadi terlapor dalam kasus ini, adalah Nahkoda KM Maju 8, atas nama wartono, 62, isam, warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang, Jawa Tengah.  

"Kami mengenakan Pasal 302 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Saksi yang diperiksa, dari KM Shinpo 16, 1 Tegar Kelana, 37, warga Desa Bojong, Kecamatan Tawang, Kabupaten Grobogan, Jawa tengah, Muhamad Rizky Abdiawan, 21, warga Desa Ngadu Sari, Kecamatan Ngadungsari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Helmiuratna Abdillah, 36, warga Desa Katuk Kulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Para saksi ini belum kami tahan," ujar Kapolres.


Baca juga: Angin Kencang, Sejumlah Pohon di Cianjur Tumbang

 
Sedangkan saksi dari KM Maju 8, yaitu Taslim, 26, warga Kelurahan Waisai, Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Sukadi, 63, warga Desa Hero Wetan, Kecamatan Heromuku, Kabupaten Wonogiri, Yoga Netra Nugraha, 24, warga Desa Godang, Kecamatan Kebon Naru, Kabupaten Kleteng.

Pada Selasa kemarin, tepat pukul 18.15 Wita, Kapal Kargo KM Maju 8 yang dinakhodai oleh Kapten Wartono, menabrak KM Shinpo Maru 16 yang tengah bersandar di Pelabuhan Lewoleba untuk bongkar muat. Akibatnya, KM Shinpo Maru yang dinakhodai Sularjo tenggelam.  

Pada saat kejadian, KM Maju 8 sedang bergeser untuk sandar di lambung kanan KM Shinpo 16. Namun, laju kapal tidak terkendali, sehingga menabrak lambung kanan KM Shinpo Maru 16 hingga tenggelam.

"Untuk sementara kami terus melakukan penyelidikan atas nakhoda dan ABK kedua kapal tersebut. Para terlapor belum dapat kami tahan," ujar Janes.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, Paskal Tapobali, menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pemilik kapal untuk segera mengevakuasi bangkai KM Shinpo Maru 16. Pemilik kapal tersebut diberi waktu hingga 30 hari.

"Karena kewajiban pemilik kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, kewajiban untuk segera singkirkan, karena dia masuk dalam kategori tingkat gangguan satu atau berada di Daerah Lingkungan Kerja (DLK) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR)," ujar Paskal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya