Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pelaku Pelecehan Seksual di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Kristiadi
19/11/2019 21:05
Pelaku Pelecehan Seksual di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Kapolresta Ajun Komisaris Besar Pol Anom Karibianto(MI/Adi Kristiadi)

POLRES Tasikmalaya Kota menetapkan SN, 25, warga Cieunteung, RT 06 RW 06, Kekurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus mencari kepuasan seksual setelah melakukan aksi dengan cara mencolekkan sperma pada bagian tangan, pipi korban, hingga meremas bagian dada wanita yang menjadi korbannya.

"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan tersangka SN ini, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka telah melakukan aksinya yakni tindakan asusila di muka umum berupa memegang bagian dada perempuan hingga mencolekkan sperma termasuk membawa kabur handpone milik korban," kata Kapolresta Ajun Komisaris Besar Pol Anom Karibianto, Selasa (19/11).

Anom mengatakan, pelemparan cairan yang selama ini telah dilakukan pelaku kepada dua korban yakni IRT berumur 40 tahun ke atas dan gadis berumur 20 ke bawah. Namun, perampasan handpone milik korban masih dalam penyidikan meski sekarang ini para korban bertambah menjadi 5 orang dan modusnya hanya mencari kepuasan yang dilakukannya melalui alat kelamin.


Baca juga: Cianjur Imbau Perangkat Daerah Siapkan Fasilitas Difabel


"Jadi dia mengajak bicara kepada korbannya dengan merayu hingga langsung tangannya dimasukan ke kelaminnya dan kemudian SN melakukan matsurbasi. Sperma tersebut oleh pelaku ada yang dilemparkan ke korban, ada juga yang dicolekkan ke beberapa tangan dan pipi korban," ujarnya.

Menurutnya, pelaku juga melakukan tindakan asusila lainnya berdasarkan laporan korban pernah memegang bagian dada perempuan dengan meremasnya. Salah satu korban yang melaporkan diri itu kebetulan keponakan dari korban pertama setelah dipepet kendaraanya dan langsung kabur dengan mempercepat motornya dan kini barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan setelah lidik dan sidik dan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ungkapnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya