Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, membuka konsultasi hukum gratis kepada kepala desa. Selain membuka konsultasi hukum gratis, Kejari setempat juga telah memberikan sosialisasi kepada hampir 70 desa dari 144 desa di Lembata.
Kegiatan konsultasi hukum gratis dan sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan Dana Desa.
Kepala Kejari Lembata, Aluwi, didampingi Kasiintel Kejari, Devi Eko Setyawan, kepada Media Indonesia, Selasa (17/9), mengatakan, pihaknya membuka konsultasi hukum gratis. Bagi para kepala desa yang belum sempat menerima sosialisasi hukum tentang pengelolaan Dana Desa.
Konsultasi hukum gratis dilaksanakan di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang baru selesai dibangun.
"PTSP ini dibangun untuk melayani konsultasi hukum bagi kepala desa yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, serta untuk menghindari perbuatan kolusi sehubungan dengan kasus hukum yang sedang ditangani Kejari Lembata," ujar Kajari Lembata.
Baca juga: Pelaksanaan Proyek di Sikka Tepat Waktu di Bawah TP4D
Aluwi menyebutkan, kini pihaknya tengah menangani dua kasus hokum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Satu kasus yang terjadi di Desa Tobotani, Kecamatan Buyasuri, dalam tahapan penuntutan, sedangkan satu kasus lainnya, yakni di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, dalam tahapan pengumpulan barang bukti dan keterangan.
"Saat ini kita konsentrasi pada pencegahan, sehingga kita bikin konsultasi hukum gratis di ruangan TPSP. Saya minta para kepala desa, yang belum menerima sosialisasi hukum dari kami, jangan sungkan-sungkan datang dan berkonsultasi tentang persoalan hukum yang terjadi di Desa. Kami ada ruangan PTSP ini untuk melayani seluruh warga yang membutuhkan pendapat hukum," ujar Kajari.
Ia mengatakan, banyak kepala desa tersangkut masalah hukum dengan modus pertanggungjawaban fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai RAB. Tindakan seperti ini yang kerap ditemui dalam kasus hukum yang sedang ditangani.
Kajari berharap, kepala desa di Lembata tidak lagi tersangkut masalah hukum karena sering berkonsultasi di PTSP yang disediakan pihaknya. Namun, Kejari akan menindak tegas penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan keuagan negara dalam skala besar. (OL-1)
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved