Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

23 Pembakar Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rudy Kurniawansyah
07/8/2019 10:42
 23 Pembakar Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi(Antara )

SATGAS Gakkum siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menetapkan sebanyak 23 tersangka pembakar lahan di wilayah Riau. Seluruhnya merupakan tersangka perorangan, yaitu petani dan masyarakat. Hingga kini belum ada tersangka dari perusahaan. Wakil Komandan satgas siaga darurat karhutla Riau, Edwar Sanger mengatakan jumlah tersangka kasus karhutla terus bertambah menjadi 23 orang. Hal itu sesuai dengan kian meluasnya karhutla di Riau yang terhitung dari Januari hingga saat ini telah mencapai luas 4.633,82 hektare.

"Satgas Gakkum telah menetapkan 23 tersangka dari 23 kasus Karhutla di sejumlah daerah di Riau. Seluruhnya tersangka perorangan," jelas Edwar di Pekanbaru, Rabu (7/8).

Dijelaskannya, jumlah perkara 23 kasus itu terbagi pada sejumlah daerah yaitu Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 2 kasus, Rokan Hilir 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, Kampar 1 kasus, Kuantan Singingi 1 kasus, dan terbaru ditemukan di Pekanbaru 3 kasus. Adapun sebanyak 23 tersangka itu, lanjut Edwar, ditahan pada Rutan Polri terdapat 9 tersangka yang terdiri dari Indragiri Hulu 2 orang, Pelalawan 2 orang, Dumai 1 orang, Kampar 1 orang, Kuantan Singingi 1 orang, dan Pekanbaru sebanyak 2 orang.

baca juga: Ratusan Pendekar Rusak Rumah Warga

Sedangkan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II terdapat 14 tersangka. Di antaranya Indragiri Hilir 1 org, Bengkalis 3 orang, Rokan Hilir 3 orang, Dumai 4 orang, Meranti 2 orang, dan Pekanbaru 1 orang.

Sementara untuk perkembangan penyidikan sebanyak 8 kasus yaitu Indragiri Hulu 1 kasus, Pelalawan 2 kasus, Dumai 1 kasus, Kampar 1 kasus, Kuantan Singingi 1 kasus, dan Pekanbaru 2 kasus. Untuk tahap I terdapat 1 kasus di Indragiri Hulu. Sedangkan yang telah P21 terdapat di Pekanbaru 1 kasus. Tahap II sebanyak 13 kasus masing-masing Indragiri Hilir 1 kasus, Rokan Hilir 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 4 kasus, dan Meranti 2 kasus.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya