Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jambi Siapkan Perda Tata Kelola Lahan Gambut

Solmi
04/8/2019 14:20
Jambi Siapkan Perda Tata Kelola Lahan Gambut
Ilustrasi(Antara )

GUNA menjaga keselamatan lingkungan lahan gambut, termasuk dari ancaman kebakaran, Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Lahan Gambut.

"Kita mendukung pemerintah pusat untuk menjaga ekosistem di lahan gambut. Jambi memiliki lahan gambut cukup luas. Alhamdulillah, rancangannya yang kita usulkan Sabtu kemarin disetujui anggota DPRD Povinsi Jambi," ungkap Sekda Provinsi Jambi, HM Dianto, Minggu (4/8).

HM Dianto menyebutkan luas areal gambut dengan kedalaman beragam di Jambi mencapai sekitar 716 ribu hektare. Sebagian besar terkosentrasi di Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Melalui Perda yang bakal disiapkan secara komprehensif, selain menjaga kerusakan lingkungan gambut, terutama dari ancaman kebakaran, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar gambut untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonominya.

"Pemanfaatan lahan gambut harus dikelola secara bijaksana dan harmonis dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatannya," jelasnya.

Dia menambahkan, Perda tersebut sangat penting untuk mengetahui cara perlindungan, tata kelola dan pemanfaatan sistem gambut bagi Provinsi Jambi.

baca juga: Titik Panas di NTT Terus Bertambah

Sementara itu Panitia Khusus DPRD berharap setelah disetujui, ranperda tersebut segera disosialisaikan kepada masyarakat, khususnya di daerah lahan gambut. DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera melakukan pemetaan lahan gambut, mengedukasi masyarakat supaya memanfaatkan lahan gambut untuk keperluan kehidupan dalam kesauan hidrologi dan tanpa membakar. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya